Aparatur Pemerintah Wajib Tahu Teknis Selesaikan Sengketa Lewat Non Ligitasi

Rakor Bantuan Hukum (Bankum) se-Kalbar yang berlangsung di Singkawang, Selasa (28/5). Rakor membahas tentang penyelesaian sengketa lewat non ligitasi
Rakor Bantuan Hukum (Bankum) se-Kalbar yang berlangsung di Singkawang, Selasa (28/5). Rakor membahas tentang penyelesaian sengketa lewat non ligitasi. Uck

Singkawang, BerkatnewsTV. Non ligitasi menjadi salah satu cara yang dapat ditempuh untuk penyelesaian sengketa yang terjadi antara pemerintah dengan masyarakat.

Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemkot Singkawang, Petrus Yudha Sasmita menilai jalur Non ligitasi ini dapat meminimalisir sengketa/konflik.

“Penyelesaian sengketa secara non litigasi (diluar pengadilan) melalui mediasi bernilai penting bahkan harus didahulukan guna mencapai win-win solutions,” katanya disela membuka Rakor Bantuan Hukum (Bankum) se-Kalbar, Selasa (28/5).

Ia sebutkan tahapan mediasi telah diatur sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dengan harapan tidak merugikan para pihak.

Karenanya, ia berharap aparatur pemerintah memiliki pemahaman yang baik dalam penyelesaian perkara non litigasi. Karena banyaknya persoalan hukum di tengah masyarakat.

Baca Juga:

“Diharapkan aparatur pemerintah yang bekerja untuk masyarakat memiliki pemahaman yang baik terhadap teknik penyelesaian perkara secara non litigasi,” harapnya.

Lanjutnya, sejak 2018 Pemkot Singkawang telah membentuk Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

“Bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu baik litigasi maupun non litigasi seluruhnya dibiayai Pemkot Singkawang,” ujar dia.

Pemkot Singkawang melalui Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Yang mana didalamnya mengatur bantuan hukum yang dapat diberikan ke masyarakat tidak mampu baik secara litigasi maupun non litigasi, yang mana segala kegiatannya dibiayai oleh Pemkot Singkawang.

Sebagai catatan penting, Ia mengingatkan seluruh Camat dan lurah cermat dalam mendata warganya yang benar-benar masuk kategori tidak mampu.

“Semua permohonan Surat Keterangan Miskin (SKM) harus dipastikan kebenarannya. Jangan asal tanda tangan dan keluarkan apalagi memungut biaya,” tegasnya.(uck)