Mempawah, BerkatnewsTV. Dua orang oknum anggota TNI di Pontianak yakni AHM dan AP terlibat dalam perdagangan sisik trenggiling berjumlah 109,54 kg.
Keterlibatan kedua oknum anggota TNI tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus perdagangan trenggiling pada Selasa (14/5) di Pengadilan Negeri Mempawah dengan menghadirkan terdakwa Muhammad Guntur.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Bayu Septian, Guntur didakwa Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat(2) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan oknum anggota TNI di Pontianak terlibat perdagangan sisik trenggiling tersebut berawal dari perkenalannya dengan terdakwa pada tahun 2023.
AHM yang pernah berdinas di Korem 121/Alambhana Wanawai itu sering meminta terdakwa mencarikan sisik trenggiling untuk keperluan dijual kembali. Pada beberapa kesempatan terdakwa juga sering menawarkan sisik trenggiling kepada AHM.
Pada Januari 2024, terdakwa menghubungi AHM untuk menawarkan sisi ternggiling milik temannya dengan harga Rp700 ribu/Kg. Namun urung dilakukan, karena sisik trenggiling tersebut sudah terlebih dahulu dibeli oleh orang lain.
Kemudian terdakwa diperkenalkan oleh temannya kepada seseorang pembeli sisik trenggiling asal India. Oleh warga India itu, terdakwa diminta mencarikan sisik trenggiling.
Atas permintaan itu, terdakwa berusaha memenuhi permintaan dari calon pembeli tersebut, dengan cara mendatangi dan menghubungi beberapa temannya yang memiliki stok, termasuk menghubungi AHM.
Pada 9 Februari 2024, terdakwa dihubungi AHM dan mengatakan bahwa di rumah dinasnya di Komplek Asrama TNI AD di Jalan Alianyang, Pontianak ada stok sisik trenggiling sebanyak 150 kg.
AHM menghubungi terdakwa untuk mencarikan pembeli dengan pembagian keuntungan Rp10 juta, apabila sisik trenggiling tersebut berhasil terjual.
Baca Juga:
- Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling Terungkap
- Terdakwa Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kemudian AHM mengirim nomor telpon salah satu anak buahnya berinisial AP, dan meminta terdakwa untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan AP.
Terdakwa pun menghubungi AP dan menanyakan tentang 150 Kg sisik trenggiling yang dimaksud. Oleh AP, sisik trenggiling itu baru tersedia di hari Minggu 11 Februari 2024.
Terdakwa kemudian melakukan komunikasi secara intensif dengan AP, perihal rencana penjualan 150 kg sisik trenggiling yang ada di rumah dinas AHM. Pada tanggal 13 Februari 2024, AP mengirim lokasi rumah dinas AHM di komplek Asrama TNI AD di jalan Alianyang, Pontianak.
Terdakwa bersama seseorang berinisial T dan beberapa orang temannya mendatangi rumah dinas tersebut. AP kemudian menunjukan letak disimpanya sisik trenggiling yang dikemas dalam lima karung plastik warna putih di dapur rumah tersebut.
Sisik trenggiling tersebut rencananya akan diserahkan kepada calon pembeli pada 17 Februari 2024. AP pun menghubungi terdakwa dan menanyakan kapan akan mengambil sisik trenggiling tersebut.
Sambil menunggu calon pembeli, terdakwa kemudian dihubungi oleh seseorang yang tak lain adalah utusan dari calon pembeli dan diminta untuk mengantar lima karung sisik trenggiling tersebut ke salah satu hotel di Kubu raya.
Terdakwa dibantu rekannya T dan beberapa orang lainnya mengangkut sisik trenggiling tersebut ke dalam mobil. Sedangkan AP bertindak sebagai sopir.
Di hotel, terdakwa bersama seorang temannya T dan AP ditangkap oleh tim SPORC yang ketika itu sedang melakukan Penyelidikan Operasi Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, lima karung plastik berisi 109,54 Kg sisi trenggiling
Di persidangan, terdakwa berencana akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU pada persidangan berikutnya, yakni 21 Mei 2024.(tmB)