Sanggau, BerkatnewsTV. Penangkar sarang burung walet di Sanggau merasa ditipu oleh PT Anugrah Citra Walet Indonesia (ACWI) yang tidak komitmen menepati perjanjian kerja sama.
Ternyata perusahaan tersebut diduga telah gelapkan pembayaran retribusi sarang burung walet yang nilainya hingga mencapai Rp280 miliar.
PT ACWI selaku pengepul, telah menjadi mitra dan membangun kerja sama dengan penangkar atau petani sarang burung walet di Kabupaten Sanggau sejak Oktober 2008 silam.
Perusahaan ini merupakan eksportir sarang burung walet terbesar di Indonesia ke Tiongkok.
“Kami bermitra. Perusahaan ini merupakan eksportir terbesar walet se-Indonesia. Mereka berjanji secara lisan akan membantu membayar pajak daerah sesuai Perda,” ungkap kata salah seorang penangkar di Kecamatan Parindu, Supardi saat konfrensi pers, Senin (18/3).
Baca Juga:
Supardi menyebutkan PT ACWI telah bekerja sama dengan Badan Karantina Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong untuk meregistrasi rumah walet di Kabupaten Sanggau yang berjumlah sekitar 200-an rumah.
“Persoalannya, registrasi itu sebagai salah satu syarat ekspor sarang walet. Kalau tidak teregistrasi, kita tidak tahu asal-usul barang. Kalau di Cina itu sangat ketat soal asal usul barang. Para petani pun dijanjikan akan dibayarkan pajak oleh perusahan,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, pajak yang dijanjikan oleh PT ACWI ternyata tidak dibayarkan ke Pemkab Sanggau. Jumlahnya Rp280 miliar terhitung sejak 2018 hingga pertengahan 2023. Akibatnya, retribusi sarang burung walet itu dibebankan kepada petani atau penangkar.
“Jumlah itu hasil perhitungan tonase x harga pasaran x 10% berdasarkan Perda dan data yang dikeluarkan Badan Karantina Pertanian Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong. Karena tidak dibayarkan, artinya petani kan berutang pajak dengan Pemda. Saya sudah berusaha menghubungi pihak perusahaan, tapi nomor HP saya diblok,” kesalnya.
Supardi memastikan akan melaporkan kasus ini ke Polres Sanggau, Polda hingga Mabes Polri. Dan meminta Bupati Sanggau menindak PT ACWI.
“Saya minta DPRD juga harus memanggil pihak Balai Karantina Entikong untuk minta penjelasan,” harapnya.
Sementara itu pihak PT ACWI yang dihubungi wartawan untuk dikonfirmasi tidak dapat terhubungi.(pek)