Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemkab Kubu Raya ternyata memiliki utang hingga mencapai Rp160 miliar di tahun 2023. Akibat dari utang ini mengakibatkan kas daerah mengalami defisit anggaran.
Utang sebesar ini dinilai berbagai kalangan menjadi trend negatif dalam sejarah tata kelola keuangan Kubu Raya sejak terbentuk tahun 2007.
Akibatnya, sejumlah pihak ketiga seperti kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek pembangunan fisik hingga pelaku UMKM belum seperti sewan tenda, kontrak makan minum dan lain sebagainya belum terbayarkan hingga di tahun 2024 ini.
Sekda Pemkab Kubu Raya Yusran Anizam mengaku sebagian utang tersebut sudah dibayarkan secara bertahap sejak Januari 2024.
“Sejak awal Januari sudah proses pembayaran utang untuk pihak ketiga ini. Alhamdulilah yang sudah dibayarkan lebih kurang Rp80 miliar dari total utang belanja Rp160 miliar,” kata Yusran diwawancarai, Senin (19/2).
Yusran janji utang belanja kepada pihak ketiga ini tetap pasti akan dibayar secara bertahap sesuai dengan SPM dan fisik pengerjaan yang sudah selesai.
Pembayarannya akan menggunakan sumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 ini. “Jadi sebutannya utang belanja. Ini sudah melalui proses audit. Meskipun utang tahun 2023 namun dibolehkan dibayar tahun 2024,” jelasnya.
Untuk menutupkan utang belanja Kubu Raya Rp160 miliar tersebut, Pemkab Kubu Raya terpaksa mengajukan pinjaman ke Bank Kalbar sebesar Rp135 miliar.
Namun, sayangnya hingga pemerintahan Muda – Jiwo berakhir pada Sabtu, 17 Februari 2024 ternyata Bank Kalbar menolak menggelontorkan pinjaman yang kabarnya ada kekhawatiran terkait penanggung jawab.
Sabar Tapi Kesal
Utang belanja yang belum terbayarkan ini dirasakan oleh pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan.
Seperti yang dirasakan salah satu kontraktor yang kerap mengerjakan proyek di Kubu Raya.
“Memang benar sampai hari ini kerjaan saya belum dibayarkan. Nilainya lebih dari Rp1 miliar,” ungkapnya.
Kontraktor yang enggan namanya disebutkan ini mengaku kesal dengan kondisi itu. Sebab, uangnya dianggap mati tidak bisa diputar untuk modal pekerjaan lain.
“Karena ada sebagian material dan gaji pekerja yang belum saya bayar. Kesal, kesal, juga tapi mau dibilang gimana lagi. Kalau saya protes susah juga. Jadi sabar saja lah,” ucapny.
Ia sebutkan sejak dirinya berkecimpung di dunia kontraktor selama sembilan tahun belum pernah terjadi seperti ini. Selalu dibayar tepat waktu jika pekerjaan sudah selesai.
Selesaikan Masalah Bertahap
Utang belanja ini lagi-lagi menjadi beban baru bagi Kamaruzaman yang baru dilantik sebagai Pj Bupati Kubu Raya pada Senin, 19 Februari 2024.
Setelah berhasil menyelesaikan sengkarut TPP ASN, Kamaruzaman terpaksa juga harus berpikir keras mencarikan solusi utang belanja pihak ketiga ini.
“Pasti akan dibayarkan, satu per satu kita selesaikan. Untuk saat ini kita selesaikan dulu pembayaran TPP ASN setelah itu baru utang pihak ketiga,” kata Kamaruzaman.
Kamaruzaman tidak ingin hak-hak dari pihak ketiga ini menjadi persoalan yang berlarut-larut. Sebab mereka telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan kontrak kerja.
“Jadi, saya berharap masyarakat dapat bersabar,” harapnya.
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Usman berharap utang belanja ini dapat diselesaikan dengan melihat skala prioritas sehingga tidak mengganggu dari proses keuangan daerah.
“Ini tentu menyangkut tata kelola keuangan yang efektif dan efisien agar kas daerah tetap stabil,” ucapnya.
Belajar dari pengalaman ini, Usman mendorong agar OPD dapat menggali sumber-sumber pendapatan yang dapat mendongkrak Pendapatan Daerah dari sektor PAD.
“Memang untuk target PAD tidak jauh realisasinya akan tetapi jika ini terus digenjot maka keuangan daerah tidak akan terjadi seperti ini. Ya paling tidak bisa dapat menutupi hal tak terduga,” ujarnya.
Orang Makan Nangka Kita Kena Getahnya
Pengamat Kebijakan Publik Untan Pontianak, Zulkarnain menyarankan kepada Pj Bupati Kubu Raya Kamaruzaman untuk menyisir di mana letak persoalan anggaran itu sesungguhnya.
“Perlu dicari tahu juga mengapa sampai ini tidak dibayarkan. Tentu ada pertanyaan, ada apa ini? Ini tentu jadi tanggung jawab dalam konteks (pejabat) yang sebelumnya,” katanya.
Ia juga menyarankan Pemkab Kubu Raya harus melakukan kajian mendalam terhadap prosedur yang dilakukan selama ini. Jangan sampai terjadi kata pepatah lama “orang yang makan nangkanya, kita yang kena getahnya”.
Kamaruzaman diingatkan agar berhati-hati dalam menentukan jalan keluar bagi polemik ini. Jika salah langkah, maka solusi yang dihasilkan meskipun dianggap baik bakal menjadi bumerang di kemudian hari.
“Jadi harus diperhatikan juga jalan keluarnya. Memang ini tidak sederhana juga. Karena penyelesaiannya tetap harus dalam koridor yang diatur dalam tata kelola keuangan pemerintah. Kalau tidak, yang mengelolanya itu jadi masalah,” tegasnya.
Zulkarnaen berpendapat katakanlah Pj ingin berbuat baik (namun terjebak) mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai, maka akan jadi masalah. Kalau diperlukan, bentuk tim khusus di internal eksekutif itu supaya kajiannya lebih komprehensif.
“Karena berkaitan dengan keuangan ini, hukum harus diperhatikan. Karena tidak bisa mengambil uang dari pos lain, itu bisa jadi masalah hukum juga. Karena bisa mengganggu program yang sudah direncanakan juga,” ia mengingatkan.
Sebab menurutnya persoalan uang ini tidak bisa sembarang, masalah uang ini hitam putih harus diperhitungkan. Namun yang pasti harus dicari tahu kenapa hal ini tidak bisa terbayarkan oleh (bupati) sebelumnya.(tmB/dian/rob)