Kubu Raya, BerkatnewsTV. Penanganan bocah korban rudapaksa diambil alih Pemkab Kubu Raya dalam bentuk pendampingan pemulihan kesehatan fisik maupun mental dan sosial.
Gadis 7 tahun tersebut merupakan korban asusila dari kakek tiri, ayah tiri dan tetangga. Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma berat bahkan mengindap penyakit menular seksual.
Bocah korban rudapaksa itu saat ini mendapat pendampingan dan perawatan di shelter Yayasan Nanda Bunda Nanda (YNDN) Pontianak.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan ada beberapa hal yang menjadi kewajiban Pemkab Kubu Raya untuk mengambil alih korban.
“Korban juga warga Kubu Raya yang ditelantarkan oleh orang tua kandung, sementara pelaku keluarga tiri, selain itu diinformasikan anak korban itu menderita sakit menular dan selain itu anak tersebut saat ini usianya sudah termasuk usia sekolah,” kata Muda.
Baca Juga:
Sehingga sambung Muda, Pemkab Kubu Raya atas nama negara hadir untuk hal tersebut. “Korban akan kita berikan perawatan medis untuk kesehatannya, selain itu kita juga siapkan psikiater serta menyiapkan hak nya untuk mendapatkan pendidikan,” jelasnya.
Dan ia juga menuturkan sebenarnya beberapa waktu sebelumnya pihak Pemkab Kubu Raya sudah akan melakukan pendampingan terhadap anak korban tersebut, namun terkendala sempat adanya penolakan dari pihak keluarga dan sulitnya akses menemui anak korban untuk mengetahui langsung kondisinya.
“Selain itu kita juga menghormati proses hukum yang sedang di tangani Kepolisian yakni Polres Kubu Raya, nah saat ini kita hadir karena mendapat informasi kondisi anak korban sangat mengkhawatirkan dan perlu kita selamatkan demi kesehatannya, mentalnya, spiritual dan masa depannya yakni hak pendidikannya,” jelasnya.
Muda menyebutkan dirinya sudah menandatangani surat tersebut yang merupakan hasil rapat bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Kalbar, KPAID kubu Raya dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kubu Raya.(rob)