Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang nelayan di berinisial SS (48) ditangkap gegara menggunakan narkoba jenis sabu.
SS ditangkap di Jalan Rasau Jaya Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya pada Senin (30/10) dinihari.
“Saat diamankan, pelaku menyimpan sabu di dalam casing handphonenya dengan berat 0,58 gram,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, Selasa (7/11).
Disebutkan Ade, SS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial W di daerah Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp150 ribu.
Baca Juga:
Saat diperiksa lebih lanjut, SS membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri dengan alasan untuk menambah stamina saat mencari ikan di laut.
Namun apa pun dalihnya pelaku tetap salah dan melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami keterang pelaku karena informasi yang kami dapatkan SS ini sering menggunakan narkoba bersama teman-temanya, ini yang masih diselidiki apakah SS ini hanya pengguna saja atau selaku penjual dengan mencari keuntungan. Saat ini SS sudah ditetapkan selaku tersangka,” tegasnya.(tmB)