BNN Kalbar Bekuk Pengedar Sabu 8,4 Gram

Badan Nasional Narkotika (BNN) Kalbar memusnahkan barang bukti sabu 8,4 gram, Selasa (7/11). Sabu ini hasil dari pengungkapan tim BNNP Kalbar pada Kamis (5/10) lalu. Dari pengungkapan ini, tim berhasil membekuk dua pengedar sabu berinisial RH dan MN. Foto: tmB
Badan Nasional Narkotika (BNN) Kalbar memusnahkan barang bukti sabu 8,4 gram, Selasa (7/11). Sabu ini hasil dari pengungkapan tim BNNP Kalbar pada Kamis (5/10) lalu. Dari pengungkapan ini, tim berhasil membekuk dua pengedar sabu berinisial RH dan MN. Foto: tmB

Pontianak, BerkatnewsTV. Badan Nasional Narkotika (BNN) Kalbar memusnahkan barang bukti sabu 8,4 gram. Sabu ini hasil dari pengungkapan tim BNN Kalbar pada Kamis (5/10) lalu. Dari pengungkapan ini, tim berhasil membekuk dua pengedar sabu berinisial RH dan Nsr.

“Saat itu tim berhasil mengidentifikasi target di Jalan Adisucipto Gang Sidodadi Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya. Tim kemudian membuntuti pelaku yang akan menuju Kampung Beting di Pontianak Timur,” ungkap Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Kalbar, Kombes Pol Zahrul Bawasi saat konfrensi pers pemusnahan, Selasa (7/11).

Baca Juga:

Dan malam harinya, tim berhasil membekuk RH (37) yang merupakan warga berdomisili di Kelurahan Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.

RH membeli barang haram tersebut dari seseorang laki-laki menggunakan motor namun melarikan diri saat hendak ditangkap yang kemudian diketahui berinisial MN warga Pontianak Timur.

Tim kemudian menggeledah RH yang ditemukan tujuh bungkus
plastik klip transparan sabu.

Hasil dari interogasi, tim berhasil menangkap seorang pengedar lainnya berinisial Nsr warga Tanjung Raya 1 Pontianak Timur.

“Tim saat ini masih terus melakukan proses penyidikan terhadap jaringan pengedar ini,” tambahnya.

Zahrul menegaskan tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ia sebutkan digagalkannya peredaran 8,4 gram sabu ini, maka berhasil menyelamatkan 84 orang dari penyalahgunaan narkotika.(tmB)