Kawin Muda Resiko Tinggi Bagi Ibu Hamil

Tim Dinas kesehatan dan DP3KB Kubu Raya menyambangi rumah Agustina yang sedang dalam kondisi hamil. Agustina salah satu warga yang memulai pernikahannya dengan kawin muda. Foto: dian
Tim Dinas kesehatan dan DP3KB Kubu Raya menyambangi rumah Agustina yang sedang dalam kondisi hamil. Agustina salah satu warga yang memulai pernikahannya dengan kawin muda. Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kawin muda resiko tinggi bagi ibu hamil. Rumah tipe 36 berwarna hijau itu adalah tempat tinggal Agustina (18) pasangan dari Rohim (23) bersama dengan ibu kandungnya ia tinggal bersama, rumah yang didiami Agustina bersama keluarganya tidaklah besar karena ada lagi tiga orang abang kandungnya yang juga ikut tinggal di situ.

Pada saat tim kesehatan dan DP3KB Kubu Raya menyambangi rumah tersebut, tampak ibu kandung Agustina menyambut dengan hangat.

“Silahkan masok bu,” kata ibu kandung Agustina dengan senyum ramah, sembari mengarahkan para tamu untuk duduk dilantai rumah.

Agustina merupakan bumil (ibu hamil) binaan bidan Desa Sui Kakap, dinding rumahnya juga ada stiker dari Dinkes Kubu Raya sebagai tanda, kunjungan kesehatan bidan.

Karena saat ini, Agustina sedang mengandung enam bulan dua minggu, perutnya tak kala itu sedang membesar, hasil buah cintanya bersama sang suami.

Begitu banyak pertanyaan dari tim kesehatan yang disampaikan ke Agustina. ia pun menjelaskan dengan suara pelan mengenakkan daster berwarna pink muka sedikit pucat tanpa make-up, Agustina polos menjawab semua pertanyaan.

“Biase saye minom tablet tambah darah,” ucapnya saat ditanya kapan terakhir minum tablet penambah darah.

Diujung kunjungan, tim menyarankan Agustina agar melahirkan di Puskesmas Sungai Kakap, sembari menunggu waktu melahirkan, Agustina dipinta rajin mengkonsumsi vitamin dan tablet penambah darah serta menjaga kesehatan dirinya dan sang janin.

Pernikahan Dibawah Umurn Rohim dan Agustina merajuk cinta melalui media sosial, mereka berkenalan lewat Facebook meski begitu keduanya saling cinta bertekad untuk mengakhiri masa pacarannya dengan tali perkawinan.

Tampak foto-foto pernikahan mereka terpajang di dinding ruang tamu, walau foto-foto berukuran 3R tak berbingkai namun jumlahnya sangat banyak.

Agustina mengatakan pernikahannya dengan Rohim tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA) keduanya bersepakat mengundang penghulu sejalan dengan rukun pernikahan yang disaksikan kedua belah pihak dari keluarga mereka.

Berdasarkan data Dinkes Kubu Raya Ibu hamil dideteksi resiko tinggi hingga per september 2023 sebanyak 2.127 kasus sedangkan rujukan kasus risiko tinggi sebanyak 1.241.

Baca Juga:

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kubu Raya, Dyah Tut Wuri Handayani mengatakan akibat dari kawin muda tersebut setidaknya 85 kasus korban kekerasan anak.

“Risiko lainnya dari kekerasan anak, kematian ibu karena pendarahan. Resiko kematian bayi atau terjadinya stunting,” katanya, saat membuka kegiatan Monev Dapur Sehat Atasi Stunting (DaShAT) serta penguatan Kepong Bakol pada Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB), di Sui Raya pada Selasa (3/10) lalu.

Praktisi hukum, Weny Ramadhani SH.,MH menyebut umur yang ditentukan undang-undang perkawinan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

“Kendatipun ada sesuatu hal yang bersifat mendesak, kedua pasangan yang masih dibawah umur mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama setempat,” jelas Dosen Universitas OSO, Senin (30/10).

KUA Sui Raya tidak menampik pasangan yang ingin disahkan secara negara jumlah di tahun 2022 sangat sedikit.

“Adalah sekitar satu dua orang yang telah mendapat keputusan dari Pengadilan Agama,” kata Kepala Kantor KUA Sui Raya, Husin.

Pasangan disinyalir melakukan pernikahan dibawah tangan terutama masih tergolong berumur muda sangat rugi secara administrasi karena berbagai urusan administrasi wajib memperlihatkan buku nikah, KTP, dan Kartu Keluarga. Oleh karenanya bagi keluarga yang kawin muda resiko ibu hamil harus menjadi pertimbangan bagi pasangan lainnya. (dian)