Relokasi Kuala Karang Terbentur Hutan Lindung

Hampir mayoritas Desa Kuala Karang di Kecamatan Teluk Pakedai masuk dalam kawasan hutan lindung. Status ini tampaknya menjadi salah satu hambatan rencana relokasi yang diinginkan lantaran Kuala Karang yang terkikis dengan abrasi. Foto: dok berkatnewstv
Hampir mayoritas Desa Kuala Karang di Kecamatan Teluk Pakedai masuk dalam kawasan hutan lindung. Status ini tampaknya menjadi salah satu hambatan rencana relokasi yang diinginkan lantaran Kuala Karang yang terkikis dengan abrasi. Foto: dok berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Hampir mayoritas Desa Kuala Karang di Kecamatan Teluk Pakedai masuk dalam kawasan hutan lindung. Status ini tampaknya menjadi salah satu hambatan rencana relokasi yang diinginkan.

Menurut itu Dinas PUPR dan Kawasan Pemukiman Jafung Bidang Tata Ruang Kubu Raya, Firmansah menyatakan sebagaian besar kawasan pesisir Desa Kuala Karang merupakan bagian dari hutan lindung tidak menutup kemungkinan kawasan hutan lindung juga menyebar kawasan pemukiman.

“Yang pasti kalau ada titik koordinat bisa kita cek melalui database,” ucapnya.

Dikatakannya penetapan kawasan hutan lindung ini menjadi kewenangan Menhut, legalitas hutan lindung melalui SK Menhut Nomor 259 Tahun 2000.

Tampaknya SK Menteri Kehutanan tersebut hingga kini belum pernah dilakukan revisi. Sehingga status hutan lindung yang melekat di Desa Kuala Karang belum ada pelepasan.

Desa Kuala Karang di Kecamatan Teluk Pakedai dikatagorikan darurat abrasi. Bahkan, hasil observasi BPBD Kalbar telah memetakan 1.700 meterpersegi (m2) Desa Kuala Karang telah terkikis abrasi.

Baca Juga:

Sementara itu hasil observasi BPBD Kalbar menyatakan Desa Kuala Karang saat ini kondisi darurat abrasi. Sehingga BPBD Kalbar pun mengeluarkan peringatan dini bahwa Desa Kuala Karang berpotensi bencana.

“Bergesernya tanah daratan menjadi bagian luas laut tersebut saat ini kita belum punya data konkrit, namun informasi dari penduduk setempat setiap tahun ada pergeseran artinya ada penambahan luas lautan berkurangnya daratan,” ungkap Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Kalbar Daniel, Jumat (6/10).

Semakin memprihatinkan antara batas pemukiman penduduk dan lautan, Daniel menyimpulkan perlu adanya pembangunan pemecah ombak di daerah abrasi tersebut. Solusi lainnya perlu diadakan relokasi agar tidak ada korban jiwa.

“Karena lambat laun perkampungan ini akan hilang. Berubah menjadi lautan semua,” kata Daniel.

Di sisi kawasan hutan lindung di Desa Kuala Karang Daniel menyarankan instansi terkait dapat mencarikan solusi untuk keselamatan warga negara.

“Kemudian kami juga memberikan peringatan dini, kalau daerah ini berpotensi bencana maka tidak ada pembangunan-pembangunan infrastruktur jalan dan lain sebagainya. Karena pembangunan infrastruktur disuatu perkampungan harus ada kajian dari sisi bencana,” terangnya. (dian)