loading=

Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling Terungkap

Polresta Pontianak berhasil mengungkap sindikat perdagangan sisik trenggiling. Salah satu pelaku berinisial KR ditangkap di Gang Bersama III Jalan HRA Rahman Pontianak Barat pada Minggu (8/10) berikut barang bukti sisik trenggiling siap jual sebanyak 34,8 kg.
Polresta Pontianak berhasil mengungkap sindikat perdagangan sisik trenggiling. Salah satu pelaku berinisial KR ditangkap di Gang Bersama III Jalan HRA Rahman Pontianak Barat pada Minggu (8/10) berikut barang bukti sisik trenggiling siap jual sebanyak 34,8 kg.

Pontianak, BerkatnewsTV. Polresta Pontianak berhasil mengungkap sindikat perdagangan sisik trenggiling. Salah satu pelaku berinisial KR ditangkap di Gang Bersama III Jalan HRA Rahman Pontianak Barat pada Minggu (8/10) berikut barang bukti sisik trenggiling siap jual sebanyak 34,8 kg.

Kasus ini terungkap bermula dari informasi adanya perdagangan sisik trenggiling secara ilegal.

Pelaku ditawari sisik trenggiling dari warga di Kecamatan Ambawang dan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya yang tidak diketahui namanya.

“Total sisik tenggiling yang terkumpul sebanyak 34,8 kg dan disimpan di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Tri Prasetyo, Rabu (11/10).

Baca Juga:

Saat disita, barang bukti sisik trenggiling 30 kg dimasukkan dalam kardus yang dibungkus karung warna putih sedangkan 4,8 kg dimasukan dalam tas ransel warna hitam.

Pengakuan pelaku, sambung Tri, sisik trenggiling tersebut akan dijual kepada Dion yang berdomisili di Kabupaten Kapuas Hulu.

Namun belum sempat dijual, polisi telah berhasil mengendus rencana KR sehingga ia diamankan dan digelandang ke Mapolresta Ponitianak.

Atas perbuatannya, RK dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 undang undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp100 juta,” tegasnya.(uss)