Usulkan Sembilan Raperda, Dewan Kubu Raya Sempat Tegang

Bupati Kubu Raya Muda Mahedrawan menyerahkan penyampaian pidato usulan lima raperda kepada Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso, Senin (11/9). Selain itu juga diusulkan empat raperda inisiatif DPRD Kubu Raya
Bupati Kubu Raya Muda Mahedrawan menyerahkan penyampaian pidato usulan lima raperda kepada Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso, Senin (11/9). Selain itu juga diusulkan empat raperda inisiatif DPRD Kubu Raya. Foto: ian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak sembilan raperda akan dibahas antara eksekutif dan legislatif yang ada di Kubu Raya. Namun, dalam pembahasannya sempat tegang dan alot ketika sesama anggota dewan membahas raperda inisiatif.

Kesembilan raperda ini terdiri dari lima raperda usulan eksekutif yakni Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda Penyelenggaran Tibum dan Linmas.

Kemudian empat raperda usulan legislatif yaitu Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda Pengelolaan Wakaf.

Kesembilan raperda ini telah disampaikan saat rapat paripurna, Senin (11/9) di DPRD Kubu Raya.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan usulan raperda eksekutif ini dalam rangka mengikuti perubahan regulasi diatasnya. Selain itu juga untuk penguatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Sehingga nantinya bisa lebih baik dan maksimal seperti bidang pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan anak, penanggulangan bencana dan tibum dan linmas,” jelasnya.

Baca Juga:

Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Kubu Raya Jainal Abidin mengakui saat pembahasan raperda inisiatif bersama anggota DPRD sempat alot.

“Teman-teman memberikan catatan dalam setiap raperda inisiatif yang diusulkan. Sehingga pembahasannya menjadi alot. Namun bisa dikatakan hampir mayoritas tetap setuju,” ungkapnya.

Disebutkan Jainal substansi dari Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah mengatur tahapan dan mekanisme dalam pengusulan dan pembahasan raperda.

“Misalnya kebiasaaan ketika raperda itu diusulkan dibahas oleh Pansus DPRD namun nantinya tidak lagi akan tetapi diserahkan kepada masing-masing komisi sesuai dengan mitranya. Contoh jika raperda tentang desa maka dibahas oleh Komisi I. Tapi jika di lintas fraksi yang bernaung dibawah Pansus terkadang tidak memahami substansi raperda,” terangnya.

Kemudian Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren disebutkan Jainal lebih menekankan keberpihakan pemerintah daerah dalam pembiayaan terhadap pondok pesantren.

Sedangkan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharapkan adanya kesetaraan dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

Dan Raperda Pengelolaan Wakaf dijelaskan Jainal lebih menekankan terhadap legalitas tanah wakaf yang kerap terjadi tumpang tindih. Selain itu juga berkaitan dengan wakaf produktif seperti uang dan kendaraan. Dimana akan adanya gerakan untuk wakaf uang yang diperuntukannya dikembalikan lagi untuk pembangunan umat.(rob)