Kubu Raya, BerkatnewsTV. Aparat kepolisian menangkap NI (68) pelaku pembakaran lahan di Dusun Wonosari, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya. Akibat ulahnya, lahan seluas sekitar 60 hektare ikut hangus terbakar.
“Saat ini pelaku masih dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Kubu Raya,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, Sabtu (29/7) pagi.
Arief tegaskan ulah NI itu melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
“Ancaman hukuman pidananya adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga:
Arief menjelaskan, penangkapan itu berawal dari titik panas atau hotspot yang terdeteksi dari satelite pada aplikasi Dashboard Lancang Kuning di lokasi Dusun Wonosari, Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya.
Merespon kejadian itu petugas Polres Kubu Raya dan Polsek setempat dan dibantu stakeholder terkait dan Masyarakat Peduli Api (MPA) menuju ke lokasi dan melakukan pemadaman dan pendinginan.
Petugas saat di lokasi segera memadamkan api dengan peralatan seadanya agar kebakaran tidak meluas serta melakukan penyelidikan atas Karhutla yang terjadi.
Selama satu minggu lebih akhirnya penyelidikan pembakaran lahan di Sungai Bulan membuahkan hasil berkat informasi yang dikumpulkan oleh Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya.
“Hasil penyelidikan, pada hari Jumat (28/7), Kasat Reskrim bersama Unit Tipidter Polres Kubu Raya menangkap terduga pelaku pembakar lahan berinisial NI di rumahnya di Dusun Sungai Bulan,” terangnya.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut.(tmB)