Pontianak, BerkatnewsTV. Fakta mengejutkan disampaikan Gubernur Kalbar Sutarmidji terkait perijinan perkebunan kelapa sawit di Kalbar.
Sutarmidji mengungkapkan hanya 1,9 juta hektare perkebunan kelapa sawit di Kalbar yang memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Sisanya 1,6 juta hektare ternyata tidak memiliki sertifikat HGU.
“Berdasarkan data yang sudah divalidasi, bahwa IUP konsesi lahan sawit di Kalbar seluas 3,4 juta hektare tetapi Sertifikat HGU nya hanya berjumlah 1,9 juta hektar. Masih banyak lahan yang tidak memiliki Sertifikat HGU,” ungkapnya.
Baca Juga:
- Kejar Target Desa Mandiri, Perusahaan Sawit di Kalbar Diminta Ikut Kontribusi
- Gapki Kalbar Komitmen Wujudkan Industri Sawit Berkelanjutan
Hal itu disampaikan Sutarmidji usai sosialisasi tata kelola perkebunan kelapa sawit yang dipimpin Menko Marves RI Luhut Binsar Panjaitan pada Jumat siang (7/7) secara virtual.
Kondisi tersebut sangat disayangkan Sutarmidji lantaran tidak diurus oleh perusahaan perkebunan sawit.
Menko Marves RI Luhut Binsar Panjaitan mengatakan menilai kunci dari keberhasilan tata kelola perkebunan kelapa sawit adalah data perizinan yang padan.
“Saat ini data perizinan agregat yang berbeda-beda. Satgas tidak hanya fokus pada agregat tetapi juga data pelaku usaha yang nantinya pendataan kebun kelapa sawit hanya menggunakan aplikasi SIPERIBUN,” terangnya.
Luhut berharap Pemda untuk turut menyosialisasikan hal ini kepada pemilik perusahaan kelapa sawit.(tmB)