Pontianak, BerkatnewsTV. Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melarang anggota untuk masuk tempat hiburan. Larangan itu dimaksud agar anggota kepolisian di Kalbar tidak terjerat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Anggota dilarang ke tempat hiburan apalagi jika tidak sedang bertugas,” tegasnya.
Menurut Rismanto saat konfrensi pers Rabu (7/6) di Mapolda Kalbar, tempat hiburan seperti diskotik dan karaoke merupakan tempat yang rawan peredaran narkoba.
“Saya menginginkan bahwa sebelum penegakan hukum maka aparat kepolisian harus benar – benar clear dulu. Untuk itu kita tidak hanya konsen menangkap pelaku tapi juga konsen terhadap oknum aparat. Sehingga harus clear untuk meminimalisir dan mengawasi tempat hiburan,” katanya.
Rismanto juga memastikan kawasan perbatasan di Kalbar menjadi atensi khusus untuk mencegah masuknya narkoba dari Malaysia.
“Kita juga konsen di wilayah perbatasan yang kerawanannya adalah pelintasan barang dan orang. Barang salah satunya adalah narkoba. Ini harus kita lakukan penanggulangan bersama. Kita tidak akan berhenti sampai disitu dan terus melakukan penegakan hukum. Apalagi narkoba merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa),” terangnya.
Baca Juga:
Sementara itu Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah memetakan 230 kawasan di Kalimantan Barat (Kalbar) rawan narkoba.
Kalbar dianggap rawan narkoba lantaran letak geografisnya berbatasan langsung dengan negeri jiran Malaysia baik laut maupun darat.
“Kalbar memiliki perbatasan laut dan darat dengan Malaysia sehingga lebih mudah masuk,” kata Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose usai upacara penutupan Operasi Laut Interdiksi Terpadu di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Selasa (6/6).
Bahkan disebutkan Golose, dalam kurun waktu dua tahun sepanjang 2021 – 2023 telah digagalkan ratusan kilogram sabu dan ganja maupun belasan ribu butir ekstasi yang diungkap BNN RI, BNN Kalbar dan Polda Kalbar.
Kasus narkotika yang diungkap BNN RI yakni penyelundupan sabu dengan 31,6 kg. Sedang BNNP Kalbar yaitu sabu 107, 4 kg, dan ganja 1,1 kg. Sementara yang diungkap Polda Kalbar yaitu sabu 225,4 kg, ganja 35 kg dan pil ekstasi 18.838 butir.
“Sehingga total yang diungkap BNN RI, BNNP Kalbar dan Polda Kalbar yakni sabu dengan berat 364,4 kg, ganja 36,1 kg dan ekstasi 18.838 butir,” bebernya.
Karenanya Golose tegaskan dipilihnya Kalbar untuk penutupan Operasi Laut Interdiksi Terpadu merupakan pesan dan peringatan keras bagi pelaku narkotika diluar negeri.
“Jadi kami pesan kepada pelaku di negara tetangga jangan coba-coba bawa ke Indonesia. Dan saya minta kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menekan peredaran narkoba,” tegasnya.(tmB/rob)