Pontianak, BerkatnewwsTV. Sejak lima bulan terakhir hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak mengeluarkan 25.086 paspor non elektronik sedangkan paspor elektronik sebanyak 513 passpor.
Penggunaan paspor ini, melonjak sejak adanya permintaan keberangkatan jemaah haji asal Kalimantan Barat pada awal tahun 2023 lalu.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Kelas 1 TPI Pontianak, Adi Heryadi mengatakan pihaknya melakukan pelayanan ke masyarakat pemohon paspor di setiap harinya bisa mencapai 300 – 350 proses pembuatan paspor.
“Dengan kebutuhan bervariasi baik pemohon paspor elektronik atau non elektronik. Paspor elektronik ini kerap digunakan pada negara-negara yang autogate yakni membebaskan biaya visa seperti negara Jepang,” ucapnya, Rabu (31/5).
Baca Juga:
- Imigrasi Sanggau Terbitkan 956 Paspor. 14 Diantaranya Warga Medan dan Labuan Batu
- Kantor Imigrasi Sanggau Buka Layanan Dihari Libur
Dalam pencetakan paspor elektronik Heryadi menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak merupakan induk dari empat kabupaten yakni Landak, Mempawah, dan Kubu Raya. Untuk mempermudah pelayanan tersebut, pihaknya menyiapkan kouta pemohon paspor elektronik sebanyak 50 pemohon per harinya.
“Memang ada perbedaan harga dari paspor biasa dengan elektronik. Paspor biasa dikenakkan tarif Rp350 ribu sedang elektronik Rp650 ribu. Masing-masing pemohon dapat mendaftarkan secara online lewat aplikasi M-Paspor,” jelasnya.
Paspor ini tambah dia, merupakan terobosan yang mempermudah para pengguna paspor di negara-negara maju. Sebab kata ia paspor elektronik tidak membutuhkan stamp dari kedutaan negara tujuan.
“Diawal bulan ini memang permintaan paspor elektronik lumayan tinggi. Mungkin lebih efektif dalam melakukan perjalan ke negara Jepang, Korea, Eropa karena dengan auto gate pemegang paspor hanya perlu tayping saja,” terangnya.(dian)