Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemerintah daerah dipinta mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar 60 persen dari APBD.
Angka tersebut merupakan, kelanjutan nominal yang telah ditetapkan oleh APBN di tahun 2023 sebesar 40 persen.
Sekretaris Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menuturkan daerah dalam menghadapi Pilkada sudah harus mengambil langkah-langkah maksimal dua kali penganggaran.
Mengingat, proses demokrasi itu dimulai Oktober 2023 anggaran tersebut sudah disisihkan untuk Lembaga penyelenggara dan Lembaga pengawas.
“Selanjutnya kesepakatan antara Pemda dan Lembaga penyelenggara dan pengawas dapat dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah,” ucapnya, Senin (8/5).
Baca Juga:
- Anggaran Pilkada Rp4,7 Triliun, Tahap I Sudah Cair Termasuk Kalbar
- Fraksi Hanura – Demokrat Ingatkan Transparansi Anggaran
Sebelumnya kata ia, KPUD dan Bawaslu akan mengajukan proposal yang telah diverifikasi tim anggaran daerah. Kesepakatan dari beberapa pihak ini, juga mengacu kepada standar biaya yang ada di APBN. Kendatipun biaya penyelenggaraan Pilkada memiliki standar namun daerah dapat saja mengurangi dari jumlah itu.
“Karena ketentuan dari APBN itu, jangan melampui standar yang telah ditetapkan. Kalau memang bisa berkurang justru lebih bagus ,” tambahnya.
Menurut Maurits Surat Edaran Mendagri menyatakan Pemda dapat menuangkan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada yang disepakati bersama kedua Lembaga KPU dan Bawaslu dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Katakanlah Rp100 miliar, maka berapa yang dianggarkan di tahun 2023 dan di 2024. Penegasan dari Surat Edaran untuk daerah itu, supaya tidak ada kebimbangan. Artinya daerah dapat mengganggarkan di tahun 2023 sebesar 40 persen sisanya di tahun 2024 sebesar 60 persen,” terangnya.
Sementara Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyatakan sebagaian besar Pemerintah daerah belum mengalokasikan kebutuhan anggaran Pilkada. Sedangkan Pemprov Kalbar, mengalokasikan anggaran tersebut di perubahan anggaran.
“Kalau Provinsi 40 persen itu senilai Rp 160 Milyar. Cukup kite duwet banyak,” imbuhnya (dian)