Pembunuhan di Sungai Asam, Pelaku Gorok Leher Korban Tinggalkan di Semak Belukar

Pelaku pembunuhan di Sungai Asam terhadap seorang ibu muda memperagakan aksinya melakukan pembunuhan saat rekonstruksi sebanyak 46 adegan, Jumat (14/4)
Pelaku pembunuhan di Sungai Asam terhadap seorang ibu muda memperagakan aksinya melakukan pembunuhan saat rekonstruksi sebanyak 46 adegan, Jumat (14/4). Foto: tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi melakukan rekonstruksi atas kasus pembunuhan di Sungai Asam terhadap seorang ibu muda yang dilakukan oleh pamannya sendiri berinisial HD.

Dalam rekonstruksi yang digelar pada Jumat (14/4), pelaku memperagakan 46 adegan yang memaparkan fakta-fakta tersangka HD menghabisi Nor Azizah (26).

Terungkap bahwa pelaku telah beberapa kali memberikan obat pengugur kandungan kepada korban yang sedang hamil anak dari HD. Saat korban meminta obat lagi, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah jembatan di Desa Sungai Asam.

Pada adegan ke 17 hingga 22, terjadi cekcok antara keduanya perihal kehamilan korban. Pelaku mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung menusuk pinggang kanan korban yang saat itu masih duduk di atas motor.

Baca Juga:

“Pelaku tidak berhenti di situ saja, ia juga menghujamkan pisau ke arah dada kiri bawah korban dan berusaha menggorok leher korban, namun usaha itu berhasil, Pelaku menggorok leher korban,” jelas KBO Satreskrim Polres Kubu Raya, Iptu Perlindungan Pasaribu usai rekonstruksi, Jumat (14/4).

Pada adegan ke 28, korban langsung terjatuh ke bawah jembatan dan tertimpa sepeda motornya. Setelah memastikan korban telah meninggal pelaku meninggalkannya.

Hingga warga kampung heboh menemukan mayat Nur Azizah tergeletak di semak belukar di bawah jembatan di Desa Sui Asam pada Senin (6/3) lalu.

Kasus ini bermotifkan perselingkungan antara pelaku dan korban yang suaminya sedang bekerja di Malaysia.

Rekonstruksi pembunuhan yang memperagakan 46 adegan ini diikuti oleh pengacara dan jaksa untuk hasil pemeriksaan. Polisi akan meningkatkan kasus ini ke tahap 1 untuk proses P21 di Kejaksaan.(tmb)