Kubu Raya, BerkatnewsTV. Penyebar hoax begal di Desa Pinang Luar Kecamatan Kubu ditangkap aparat kepolisian.
Pelaku membuat informasi hoax dengan gambar seorang korban begal yang diduga sudah meninggal dunia di media sosial pada Jumat (11/3) malam.
Pemilik akun itu Sandina Iwan (38) warga Desa Ambawang yang memposting informasi tersebut di akun media sosialnya.
Informasi itu kemudian ditindak lanjuti pihak kepolisian namun hasil penyelidikan ternyata informasi di media sosial itu tidak benar alias hoax.
Baca Juga:
“Gambar yang dikaitkan dengan berita tersebut diduga merupakan hasil manipulasi digital dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” terang Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, Rabu (15/3).
Ia sebutkan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit handphone dan nomor telepon.
Ade mengimbau masyarakat agar tidak terpancing dengan berita hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan. Polres Kubu Raya akan terus memantau dan menindak tegas pelaku penyebar hoaks demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kubu Raya.
“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.(tmB)