10,4 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Bengkayang

Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno saat menyaksikan pemusnahan narkoba jenis sabu 104, kg, Rabu (8/3). Narkoba tersebut diamankan dari enam orang tersangka pada bulan Februari 2023.
Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno saat menyaksikan pemusnahan narkoba jenis sabu 104, kg, Rabu (8/3). Narkoba tersebut diamankan dari enam orang tersangka pada bulan Februari 2023. Foto: alex

Bengkayang, BerkatnewsTV. Narkoba jenis sabu seberat 10.465,92 gram serta pil ekstasi 0,26 gram dimusnahkan oleh Polres Bengkayang.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator dari BNN Provinsi Kalbar. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu dilakukan pengujian dengan alat Screening Drugs, apabila cairan kuning berubah menjadi warna ungu maka dapat dipastikan ini sabu.

Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang terjadi di bulan Februari 2023 dengan jumlah tersangka 6 orang.

Kasus pertama terjadi di Dusun Teradu, Desa Marunsu, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang dengan barang bukti sabu seberat 5,98 gram dan jenis pil ekstasi seberat 0,26 gram yang dilakukan tersangka wanita berinisial YL (53).

“Dari barang bukti tersebut disisihkan sejumlah 0,10 gram untuk pengujian Laboratorium kemudian 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Kemudian dimusnahkan seberat 3,88 gram sabu,” ungkap Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno saat pemusnahan, Rabu (8/3).

Baca Juga:

Untuk kasus kedua, terjadi di Kebun Kelapa Sawit yang terletak di Dusun Jagoi Belida, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, dengan barang bukti sabu seberat 10.365 gram yang dilakukan tersangka pria berinisial AL (25) dan IJ (25).

“Kemudian barang bukti disisihkan 1 gram untuk pengujian Laboratorium dan 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan untuk dimusnahkan seberat 10.362 gram,” ucapnya.

Kemudian dilakukan pengembangan, didapatkan narkoba jenis sabu dengan berat 103,04 dengan tersangka pria berinsial YP (29) di penginapan yang terletak di Jalan Dwikora, Kec. Jagoi Babang.

Setelah itu, Polres Bengkayang bersama Rutan Kelas IIB Bengkayang melakukan pengembangan perkara yang hasilnya diamankan dua orang laki-laki berinsial DA alias Kubuat (25) dan SA (34) Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika kita asumsikan apabila 1 gram narkoba dikonsumsi 4 orang maka kurang lebih 41.896 jiwa yang bisa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Kapolres.

Wakil Dirresnarkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz berharap pemerintah daerah segera membuat Perda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

“Sehingga penanganan narkoba dapat dilakukan secara simultan oleh berbagai instansi pemerintah daerah. Kepada personel agar tetap semangat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami dari Ditresnarkoba siap membantu,” tegasnya.(lex)