loading=

Penyewa Pindahtangankan Kios Pemerintah ke Orang Lain

Kios Pasar Jarai di Kota Sanggau.
Kios Pasar Jarai di Kota Sanggau. Foto: dok berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Sanggau menemukan sejumlah kios milik pemerintah yang dipindahtangankan oleh penyewa kepada orang lain.

Kejadian ini membuat Kepala Disperindagkop dan UM Sanggau Syarif Ibnu Marwan geram lantaran pihak penyewa telah melanggar kesepakatan yang telah disetujui bersama.

“Yang sewa dia, tapi disewakannya lagi kepada orang lain. Tidak hanya kios di Kecamatan Kapuas ya, tapi juga di kecamatan lain,” kesalnya, Jumat (3/3)

Ia sebutkan temuan itu berdasarkan pendataan yang dilakukan Tim Kepala Bidang Pasar yang saat ini masih berjalan.

“Saya sudah minta ke Kepala Bidang Pasar untuk mendata ulang, kalau dia sudah menyewa lebih dari lima tahun kepada orang lain maka nama yang menyewa itu kita tetapkan sebagai penyewq sah dan namanya kita masukan dalam Surat Keputusan, sementa yang menyewakan akan kita coret dari daftar penyewa,” tegas Marwan.

Baca Juga:

Tujuan penyewaan tersebut dijelaskan Marwan untuk mengangkat ekonomi masyarakat yang serius berdagang.

“Fakta di lapangan kita temukan ternyata mereka tidak serius, malahan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan pemerintah untuk mendapatkan keuntungan tanpa harus bekerja,” ungkap Marwan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Disperindagkop dan UM Sanggau, Andi Gustami menambahkan, di Pasar Jarai Kecamatan Kapuas ada lima ruko yang disewakan pemilik awalnya kepada orang lain.

“Sementara ini pendataan masih berjalan. Hasilnya nanti kami laporkan dulu kepada Kepala Dinas,” sebutnya.

Atas temuan tersebut, lanjut Andi, pihaknya sudah membuat langkah-langkah untuk membuat efek jera bagi pelanggar kesepakatan.

“Kami akan buat surat teguran tertulis, apabila dalam jangka waktu satu bulan pemilik pertama tidak menempati maka kita ganti dengan orang yang real menempati atau berjualan saat itu, tapi tetap kami diskusikan dulu dengan Kepala Dinas, nanti keputusannya seperti apa kita serahkan kepada Kepala Dinas,” pungkasnya. (pek)