Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dua kali lolos dari kejaran pihak kepolisian akhirnya pelaku maling motor berhasil di ringkuas oleh tim Gabungan Joker Polsek Sungai Raya dan Jatanras Polres Kubu Raya.
PA Alias ARI Alias AL (29) warga Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur ditangkap di rumahnya pada Senin (20/2) sore.
Ia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kiri lantaran elarikan diri dan melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega 110 CC Warna Perak KB 2668 HC
“Saat penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dengan cara melompat melewati jendela bagian belakang, namun petugas berhasil menangkapnya. Akan tetapi pelaku berhasil melepaskan diri dengan cara menendang petugas di bagian perut lalu naik ke atap rumah,” beber Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, Kamis (23/2).
Dengan sigap seorang petugas berupaya mengejar pelaku walaupun sempat mendapatkan luka robek di bagian kaki kanannya akibat menginjak beling di rumah pelaku. Akhirnya tersangka dapat dibekuk.
Baca Juga:
- Perampok di Siang Bolong Dihajar Massa
- Oknum Kades dari Bengkayang Bisnis Narkoba Diduga Terlilit Utang Proyek
“Pelaku ini merupakan residivis dan sangat licin, sudah dua kali lolos pada saat akan kami tangkap, namun yang ketiga ini dia naas,” tegasnya.
Hasiholan membeberkan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, dua TKP pencurian sepeda motor di Komplek Srikandi GG.Padi Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, PA Alias ARI Alisa AL lah pelakunya, namun untuk kendaraan sepeda motor Honda CRV wana abu-abu KB 2617 MX yang dicuri oleh pelaku dan dijual di Kabupaten Kapuas Hulu petugas masih melakukan pencarian barang bukti tersebut.
” Dari terungkapnya kasus pencurian sepeda motor di 2 (dua) TKP ini, terkuak bahwa pelaku telah melakukan aksinya di tempat lain. 4 TKP di Kecamatan Pontianak Timur dan 9 TKP di Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau. Jadi di tambah 2 TKP di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya maka total 15 TKP,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(tmB)