Kubu Raya, BerkatnewsTV. Komplotan oknum kepala desa (kades) dari Kabupaten Bengkayang yang tertangkap di Kabupaten Kubu Raya lantaran penyalah gunaan narkoba terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Terungkapnya keterlibatan oknum kades dari Bengkayang berinisial JS ini bermula dari tertangkap DS yang akan menjual sabu dengan barang bukti 101,84 gram.
Dari nyanyian DS ini lah diketahui barang tersebut bersumber dari DS yang kemudian berhasil ditangkap desa salah satu toko moderen Desa Kapur.
“Dalam Kasus ini DS dan JH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamana hukuman Penjara minimal 6 tahun atau paling lama 20 Thn atau minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara,” tegas Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat.
Bahkan pengakuan JH, ternyata telah membawa 10 kg sabu yang didapatinya dari seorang bos Malaysia dengan total harga senilai Rp3,2 miliar. 9 Kg sabu telah dijual ke PH di Kampung Beting namun belum dibayar karena melarikan diri sedangkan 1 kg nya dijual ke DS.
Saat DS ditangkap hanya tersisa 101,84 gram sedangkan yang lainnya telah dijual ke beberapa pengedar lainnya yang juga berhasil ditangkap yakni RY, AW dan AN.
Baca Juga:
- Oknum Kades dari Bengkayang Bisnis Narkoba Diduga Terlilit Utang Proyek
- Oknum Kades dari Bengkayang Bawa 10 Kg Sabu Seharga Rp3,2 Miliar
Sedangkan RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara minimal 5 thn dan paling lama 20 Thn atau minimal 4 thn dan paling lama 12 tahun penjara
AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Penjara minimal 6 tahun atau paling lama 20 Thn atau minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara
Kemudian AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1),Pasal112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara minimal 6 tahun atau paling lama 20 Thn atau minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara
Lebih dalam Arief mengatakan, pada Minggu (12/2) terungkap kembali peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 5 butir dengan tersangka berinisial AM.
Terakhir, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 Tahun atau minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia mengatakan, oknum kepala Desa berinisial JH ini mengedarkan narkoba karena faktor ekonomi.
“Ia terlilit utang karena gagal mengerjakan proyek di desa nya. Barang bukti berupa narkoba jenis sabu ini diperoleh dari kurirnya di Malaysia yang awalnya berjumlah 10 kg, kami tidak berhenti disini saja sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan Penyelidikan,” terangnya.(dian)