Sambas, BerkatnewsTV. Penemuan Melati seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sambas yang dinyatakan hilang selama tujuh tahun terbilang cukup lama.
Pihak keluarga sempat pasrah sejak Melati pergi bekerja ke Kuching Malaysia duo Agustus 2015 silam.
Namun, upaya demi upaya terus dilakukan. Berkat bantuan Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Malaysia, akhirnya Melati ditemukan kembali dan dipulangkan kampung halaman Dusun Semeru Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas pada Jumat (10/2).
“Saat itu kami menerima laporan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sambas yang menindaklanjuti surat pengaduan dari Bapak Riduan orang tua Melati pada tanggal 18 0ktober 2022 prihal kehilangan anaknya,” cerita Konsuler 1 KJRI Kuching Sarawak Malaysia, Budimansyah saat mengantarkan Melati ke rumahnya di Sambas, Jumat (10/2).
Berbekal surat tersebut pada tanggal 26 oktober 2022, KJRI Kuching meminta bantuan permohonan penyelidikan kepada Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Bintulu, kepolisian Malaysia atas dugaan kasus Tindak Pidana Pencurian Orang (TPPO).
“Tanggal 29 Oktober 2022 IPD Bintulu memberikan tanggapan terhadap upaya penyelamatan Melati,” tambah Budimansyah.
Baca Juga:
- Tujuh Tahun Hilang, PMI Asal Sambas Ditemukan Kembali
- Tinjau PLBN Aruk, Wamenkeu Sebut Anggaran Perbatasan RI di Kalbar Sangat Besar
Dari informasi Inspektur Askandal dari Jabatan Siasatan Jenayah Bintulu, Melati telah ditempatkan sementara di rumah Perlindungan Wanita di Kinabalu. Kasus ini pun dilimpahkan ke pengadilan dan Melati menjadi saksi di pengadilan.
Pada tanggal 17 November 2022, KJRI Kuching menerima informasi Melati dipindahkan ke tahanan Imigrasion Bekenu, Miri, Serawak Malaysia untuk menjalani proses persidangan.
Sebab selain menjadi korban TPPO, Melati juga dipersalahkan telah melanggar undang undang keimigrasian lantaran tidak memiliki dokumen paspor, ijin tinggal dan ijin bekerja.
“KJRI Kuching juga telah berupaya memperjuangkan hak hak Melati sehingga berhasil mendapat gaji yang hanya dihitung selama dua tahun sebab tidak memiliki bukti kontrak kerja sebagai PMI Non Prosedural,” jelas Budi.
Sementara itu Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kabupaten Sambas Riris mengatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi warga Sambas yang ingin bekerja namun tidak dilengkapi dokumen lengkap.
“Kami mengimbau seluruh kepala desa mengedukasi warganya yang akan bekerja ke luar negeri agar melengkapi persyaratan yang diperlukan supaya aman sebagai PMI di luar negeri,” imbaunya.(dra)