Sanggau, BerkatnewsTV. Sepanjang kurun waktu tahun 2022, Pengadilan Agama Sanggau menangani 569 perkara yang lebih didominasi kasus perceraian.
“Kalau perbandingan dengan tahun 2021, jumlahnya 554 perkara yang masuk, kenaikannya tak terlalu signifikan,” kata Humas dan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Sanggau, M Yeri Hidayat, Senin (16/1).
Dia menjelaskan, banyak faktor yang menyebabkan bertambahnya perkara perceraian. Salah satunya adalah karena Covid-19 yang memaksa adanya pembatasan-pembatasan. Kemudian, kalau kalau menyangkut permohonan itu, perkara dispensasi kawin.
“Sejak diterbitkannya UU nomor 19 tahun 2019, perubahan tentang UU perkawinan nomor 1 tahun 1974, itukan usia minimal nikah bagi perempuan itu 19 tahun,” ujarnya.
Baca Juga:
Dikatakannya, dari kesemua perkara yang masuk di tahun 2022, perkara perceraian yang mendominasi. Perkara perceraian sendiri dikelompokkan menjadi dua, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Cerai gugat itu diperuntukkan bagi seorang wanita yang ingin mengajukan gugatan, dan kalau cerai talak itu diperuntukkan bagi seorang pria yang hendak mengajukan permohonan talak.
“Kategorinya tetap gugatan, jadi itu namanya perkara perceraian. Dan ini mendominasi perkara di tahun 2022 dengan beragam alasannya, tapi secara umum kita lihat, paling banyak ini faktor ekonomi. Misalnya salah satu pihak tidak memberikan nafkah,” pungkasnya. (pek)