Anak Bacok Ibu Hingga Tewas

PT yang sedang mendapat perawatan medis setelah dibacok oleh anaknya sendiri pada Sabtu (14/1) malam. Sementara nyawa istrinya tidak dapat tertolong lantaran mengalami luka bacokan di sejumlah tubuh.
PT yang sedang mendapat perawatan medis setelah dibacok oleh anaknya sendiri pada Sabtu (14/1) malam. Sementara nyawa istrinya tidak dapat tertolong lantaran mengalami luka bacokan di sejumlah tubuh. Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Seorang anak tega membacok orang tuanya yakni ibu dan bapaknya menggunakan parang. Nyawa sang ibu berinisial UK tak bisa diselamatkan. Ia tewas di tangan anak tirinya sendiri akibat luka bacok pada bagian wajah, tangan sebelah kiri dan lutut kaki sebelah kiri. Sementara sang ayah mengalami lika di bagian bahu dan kepala.

“Kejadiannya pada Sabtu 14 Januari 2023 kemarin sekira pukul 21.00 wib malam. Tempat kejadiannya di rumah di Desa Sejuah Kecamatan Kembayan,” ungkap Kapolres Sanggau AKBP Suparno Candra Agus Kusumah, Minggu (15/1).

Kronologisnya, berawal dari pelaku FM dan ayahnya PT hendak ke toilet. Namun saat ayahnya di dalam toilet itu lah dikunci oleh pelaku dari luar.

Namun selang beberapa lama, ia mendengar teriakan korban UK dari dalam kamar meminta pertolongan. Mendengar teriakan itu, PT kemudian mendobrak paksa pintu toilet dan langsung menuju kamar tidur untuk mengecek suara teriakan tersebut.

Baca Juga:

Sesampainya di pintu kamar tidur, PT mendapati pelaku tengah berdiri memegangi parang yang berlumuran darah. Sementara korban UK terlihat bersimbah darah akibat mengalami luka bacok pada bagian wajah, tangan sebelah kiri dan lutut kaki sebelah kiri.

Masih belum percaya dengan apa yang dilihatnya, tiba-tiba pelaku langsung mengayunkan parang yang dibawanya ke arah PT dan mengenai bahu serta kening.

Korban PT kemudian berlari keluar rumah dan berteriak untuk meminta bantuan warga di sekitar. Warga kemudian berdatangan dan pelaku berhasil diamankan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

“Pelaku berhasil diamankan. Pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” tegas Kapolres.

Disebutkan Kapolres, pelaku ada sejumlah catatan yang mengindikasikan adanya masalah kejiwaan diantaranya pernah melakukan upaya bunuh diri sebanyak tiga kali dengan cara menembakkan senapan angin di bagian dadanya serta memukul kepalanya dengan menggunakan batu.

“Selain itu, menurut keterangan adik kandungnya, pelaku mengalami sakit epilepsi dan gangguan jiwa,” pungkasnya.(pek)