Jaksa Tuntut Koruptor Rusunawa Entikong Dibawah Dua Tahun

Sidang agenda pembacaan tuntutan jaksa terhadap dua orang terdakwa korupsi pengelolaan rusunawa PLBN Entikong di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (10/1).
Sidang agenda pembacaan tuntutan jaksa terhadap dua orang terdakwa korupsi pengelolaan rusunawa PLBN Entikong di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (10/1). Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Jaksa menuntut terdakwa korupsi pengelolaan rumah susun sewa (rusunawa) PLBN Entikong dibawah dua tahun pada sidang lanjutan agenda tuntutan, Selasa (10/1) di Pengadilan Negeri Pontianak.

YJK dituntut 1,6 tahun penjara dengan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa YJK juga dikenakan pidana tambahan dengan membayar uang penggant sebesar Rp 214.996.860.

“Untuk uang pengganti ini telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada jaksa senilai Rp175 juta. Dan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” jelas Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Dwi Setiawan Kusumo dalam siaran pers yang diterima, Selasa (10/1).

Sementara terdakwa Ha, dituntut 1,9 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Terdakwa Ha juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp108.930.000 dan apabila terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegasnya.

Baca Juga:

YJK dan HA didakwa melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Keduanya terlibat dalam kasus pengelolaan rusunawa PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 tahun 2018-2021 yang dibangun Kementerian PUPR pada tahun 2017 dengan nilai kerugian mencapai Rp711.500.000.

YJK sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Dinas PCKTRP) Kabupaten Sanggau.

Kasus ini juga menyeret nama mantan Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Dinas PCKTRP) Kabupaten Sanggau berinisial RS yang telah meninggal dunia.
(pek)