1,7 Ons Sabu Diamankan dari Pengedar Narkoba

Kapolres didampingi Kejari Sintang saat memusnahkan sabu, Kamis (6/10) yang diamankan dari para pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Sintang.
Kapolres didampingi Kejari Sintang saat memusnahkan sabu, Kamis (6/10) yang diamankan dari para pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Sintang. Foto: anty

Sintang, BerkatnewsTV. Polres Sintang berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba di tempat yang berbeda.

Penangkapan pertama bermula dari tersangkan ES yang kemudian dilakukan pengembangan. Kemudian juga berhasil menangkap H membawa sabu dari Pontianak untuk diedarkan di Kabupaten Sintang. Begitu pula tersangka Y dan W diamankan pihak kepolisian.

Dari tiga orang pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,7 ons atau 170 gram. Dari tangan ES diamankan sabu seberat 10,04 gram, tersangka H seberat 41,61 gram dan tersangka Y 118,36 gram.

Sabu tersebut kemudian dimusnahkan di halaman Mapolres Sintang, Kamis (6/10).

Baca Juga:

“Pasal yang dipersangkakan pada ketiga tersangka ini yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres Sintang AKBP. Tommy Ferdian.

Ia katakan pemusnahan narkotika ini merupakan komitmen pihaknya serta unsur terkait dalam menangani peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang.

“Ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran Narkotika, kami juga berharap kerjasama seluruh masyarakat terkait pemberantasan narkoba ini agar jika mendapati atau bahkan melihat adanya aktifitas peredaran narkotika untuk segera melaporkan kepada pihak terkait sehingga hal tersebut bisa langsung kita tindak lanjuti,” imbaunya.(anty)