loading=

PAW Kader Gerindra, KPU dan Bawaslu Kalbar Diminta Turun Tangan

Herawan Utoro Penasihat Hukum Uray M.Zaein
Herawan Utoro Penasihat Hukum Uray M.Zaein

Pontianak, BerkatnewsTV. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat (Kalbar) diminta turun tangan menyikapi polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dari Fraksi Partai Gerindra Akhmadsyah yang meninggal dunia.

DPC Partai Gerindra Kubu Raya pun mengusulkan Budi Sulistia sebagai penggantinya. Namun ternyata Budi Sulistia diduga telah pindah partai yakni ke Partai Ummat.

“Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kalbar agar memberikan klarifikasi status dari Budi Sulistia dalam keanggotaan dan kepengurusan di Partai Gerindra dan Partai Ummat dengan melakukan rekonsiliasi data,” harap Herawan Utoro Penasihat Hukum Uray M.Zaein, Senin (3/10).

Menurut Herawan, kliennya lebih berhak menggantikan almarhum Akhamdsyah lantaran Budi Sulistia telah pindah partai kendati saat Pemilu 2019 lalu ia memperoleh kedua terbanyak, sedangkan Zaein urutan kelima.

Baca Juga:

Ia sebutkan memang semula Budi Sulistia terdaftar sebagai anggota dan pengurus DPC Partai Gerindra Kubu Raya yakni Wakil Ketua seperti tertuang dalam SK DPP Partai Gerindra No.03-0021/Kpts/ DPP-Gerindra bertanggal 30 Maret 2021.

Namun tambah Herawan Budi Sulistia pindah partai dan terdaftar sebagai anggota dan pengurus DPW Partai Ummat Kalbar Periode 2021-2025 selaku Wakil Bendahara seperti tertuang dalam SK DPP Partai Ummat No.0020/01.61/SK.Kep-I.R-I/DPP.PU/ 2022, bertanggal 4 Maret 2022.

“Ini diperkuat lagi Budi Sulistia secara faktual telah mengenakan baju dan atribut Partai Ummat. Maka berdasarkan pasal 4 huruf d ART Partai Gerindra, status Budi Sulistia konsekuensi yuridisnya berakhir keanggotaan dan kepengurusaannya di Partai Gerindra,” jelasnya.

Namun Herawan heran Partai Gerindra masih akui Budi Sulistia sebagai kadernya. Apalagi, Budi Sulistia dengan NIK 6112090810770003, tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai anggota Partai Gerindra.

“Sehingga terdapat diskrepansi (ketidak-sesuaian) status dari Budi Sulistia dalam keanggotaan dan kepengurusan di Partai Gerindra dan Partai Ummat,” ungkapnya.(tmB)