Pemeluk Agama Kong Hu Cu di Kalbar 8,6 Persen

Gubernur Kalbar Sutarmidji saat mendampingi Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin yang datang ke Pontianak dalam rangka perayaan Hari Lahir Nabi Kong Zi ke-2573 di Pontianak pada Kamis (22/9)
Gubernur Kalbar Sutarmidji saat mendampingi Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin yang datang ke Pontianak dalam rangka perayaan Hari Lahir Nabi Kong Zi ke-2573 di Pontianak pada Kamis (22/9). Foto: Set wapres

Pontianak, BerkatnewsTV. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan akan terus memberikan kebebasan dan kekeluasaan kepada seluruh umat agama termasuk agama Kong Hu Cu.

Menurut Gubernur Kalbar Sutarmidji pemeluk agama Khong Hu Cu di Kalbar berjumlah 8,6 persen dari jumlah penduduk Provinsi Kalbar.

“Ada 8,6 persen pemeluk agama Kong Hu Cu dari jumlah penduduk Kalbar, tersebar di kabupaten / kota,” ungkapnya saat menghadiri Peringatan Hari Lahir Nasional Nabi Kong Zi ke 2573, Kamis (22/9).

Baca Juga:

Kendati jumlahnya kecil namun Sutarmidji memastikan Pemprov Kalbar tetap memberikan keleluasan merayakan keagamaan bagi umat Kong Hu Cu.

Apalagi, agama Kong Hu Cu merupakan satu agama dari enam agama yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia.

“Di Kota Pontianak pada tahun 1998 merupakan kota yang pertama mengizinkan atau memberikan kebebasan yang mencatatkan status agama Khong Hu Cu di KTP. Jadi yang pertama kali merealisasikan yaitu Kota Pontianak,” ungkapnya.

Disebutkan Sutarmidji berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969 merupakan Kepres Nomor 1 Tahun 1965 ada enam agama yang diakui.

“Salah satunya agama Khong Hu Cu ini yang harus kita hormati dan kita jangan lihat kebelakang, mari kita sama-sama untuk membangun kalbar dengan keberagaman agama maupun etnisnya,” harapnya.(tmB)