Ketapang, BerkatnewsTV. Anak Panti Asuhan Al-Akbar dikabarkan mengalami gangguan psikologis setelah ditangkapnya pimpinan yayasan panti asuhan yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak asuhnya.
Ketua Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang Herlisa Versianti mengatakan kondisi anak-anak panti asuhan saat ini dalam kondisi baik.
Namun secara psikologis, anak-anak panti asuhan ternyata mengalami gangguan seperti ketakutan. Sehingga KPPAD Ketapang melakukan pendampingan bersama OPD terkait.
“Termasuk pemulihan pendampingan secara psikologis dikarenakan psikologis anak-anak ini mengalami gangguan psikologis yaitu kaget dan takut,” ucapnya, Kamis (15/9).
Herlisa juga mengatakan, anak-anak panti ini ada yang dari Kabupaten Kayong Utara (KKU) dan dirinya sudah berkoordinasi dengan KPPAD KKU dan Dinsos KKU dalam rangka untuk menanggapi kasus tindakan asusila ini.
“Respon mereka cepat tanggap dan langsung menuju Ketapang, sejak 8 september lalu tim dari KKU sudah datang di Ketapang dan langsung ikut untuk menangani kasus ini,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial KKU Nendar Suhari dan timnya langsung menuju Ketapang begitu mengetahaui ada informasi adanya anak panti asal KKU yang menjadi korban tindak asusila.
“Begitu mendapat informasi bahwa ada anak dari Kayong Utara di panti asuhan tersebut, kami langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan KPPAD Ketapang,” jelasnya.
Baca Juga:
- Ijin Yayasan Panti Asuhan Al-Akbar Dicabut
- Diduga Korban Pencabulan Pimpinan Panti Asuhan, 19 Anak Asuh akan Divisum
Diketahui dari data Yayasan Panti Asuhan Al-Akbar ada total 19 anak perempuan, 9 anak berasal dari Ketapang dan 10 lainnya berasal dari KKU, saat ini kesemua anak-anak tersebut sudah diambil dan ditangani oleh keluarganya dan Dinas Sosial.
Dan Ijin operasional Yayasan Panti Asuhan Al-Akbar juga sudah dicabut.
Pencabutan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Dinas Sosial, KPPAD, Sat Pol PP, MUI, Kepala Desa Kalinilam, Kepala Dusun, serta Ketua Forum Yayasan Yatim Piatu Ketapang.
Pencabutan ijin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yayasan Al-Akbar pada Kamis, (15/9) itu dikarenakan oknum pimpinannya diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak asuh.
“Pencabutan ini tindak lanjut dari kasus pelecehan seksual terhadap anak panti oleh pimpinan panti beberapa waktu yang lalu,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana yang turun langsung ke lokasi, Kamis (15/9).
Disebutkan Kapolres, pencabutan ini sebagai bentuk evaluasi jika ada masyarakat yang ingin mendonasikan sebagian hartanya untuk ke tempat-tempat yang sudah ditentukan pemerintah daerah sehingga tidak salah arah lagi.
“Kami dari berbagai komponen akan melakukan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) juga Pengawasan Secara Melekat (Waskat) kepada seluruh yayasan-yayasan pantai asuhan di wilayah Ketapang,” tegasnya.(naf)