Sanggau, BerkatnewsTV. Seluruh pemerintah daerah termasuk di Sanggau tampaknya pusing dengan aturan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang yang diterbitkan pemerintah pusat dan BPH Migas yang kerap menimbulkan masalah di lapangan.
Bupati Sanggau Paolus Hadi menyayangkan belum lengkapnya aturan dari BPH migas yang membarengi kenaikan harga BBM bersubsidi khusus untuk pertalite. Ia pun mencoba mencetuskan rencana jurus diskresi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Mudah-mudahan semua daerah juga merasakan hal yang sama sehingga perlu adanya perbaikan, kalaupun tidak ada kami dari jajaran Forkompimda nampaknya harus berembuk membuat semacam diskresi yang merupakan kesepakatan kebijakan, tapi mudah-mudahanlah ada jalan untuk mengatur pertalite ini, kalau belum ada aturan kita pikirkan diskresi,” ujarnya.
Paolus Hadi akui diskusi yang digelar bersama mahasiwa, tokoh masyarakat dan pengusaha SPBU pada Senin (12/9) itu, masih terkendala belum adanya aturan penyaluran BBM jenis pertalite kepada pengecer.
“Jadi bahasa yang kita gunakan itu cukup penyesuaian harga BBM. Kita harus memahami bahwa memang pertalite ini belum diatur,” pungkasnya.
Baca Juga:
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Sanggau melalui Kabid Perdagangan, Nurtiati menegaskan berdasarkan Peraturan BPH migas Nomor 17 tahun 2019 bahwa Camat tidak lagi boleh mengeluarkan surat rekomendasi pembelian BBM solar bersubsidi. Kewenangan itu telah diserahkan kepada Lurah atau Kepala Desa.
Peralihan kewenangan itu ditegaskan dalam Surat Gubernur Kalbar Nomor 510/0358/DPPESDM tentang pengendalian jenis BBM tertenu solar bersubsidi tertanggal 2 Februari 2022 ditujukan kepada Bupati dan Walikota se- Kalbar.
“Terkait pertalite ini sebenarnya kami juga mempertanyakan karena sebenarnya regulasi untuk pertalite belum ada aturan pemberian rekomendasi. Itu makanya kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pembelian BBM jenis pertalite karena aturan ini cukup baru di tahun 2021 dan peredarannya dibatasi untuk seluruh pengguna,” ungkapnya.
Namun pihaknya erus berkoordinasi dengan BPH migas yang sedang menggodok aturan pembatasan BBM tersebut.
“Selama ini hanya kendaraan-kendaraan saja yang dibatasi. Dan kita memaklumi SPBU tidak berani melayani para pengecer berdasarkan surat edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 pada point 2 yang tegas menyebutkan penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkannya kepada pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan). Itu kenapa SPBU tidak berani memberikan kepada pengecer,” bebernya.(pek)