Terbaru, Ini Tarif Penumpang di Kalbar

Pontianak, BerkatnewsTV. Organda Kalimantan Barat (Kalbar) terpaksa harus menaikan tarif angkutan penumpang pasca-naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah diumumkan pemerintah pada Sabtu (3/9) lalu.

Kenaikan tarif angkutan penumpang berlaku untuk kelas ekonomi maupun non ekonomi minimal 20 persen dan maksimal 30 persen. Kenaikan ini setelah digelarnya rapat koordinasi para pelaku usaha jasa transportasi seperti taxi dan bus yang bernaung dibawah Organda Kalbar dengan stakeholder terkait, Senin (5/9).

Ketua Organda Kalbar Suhardi menyebutkan naiknya harga BBM tidak hanya dikeluhkan masyarakat umum namun juga para pelaku usaha di bidang jasa transportasi seperti bus dan taxi.

Kenaikan BBM ini menurut Suhardi dipastikan juga berimbas terhadap naiknya harga sparepart atau suku cadang kendaraan.

Baca Juga:

“Sehingga dengan terpaksa tarif angkutan penumpang juga ikut naik. Pada dasarnya Organda tidak menginginkan kenaikan ini akan tetapi jika tidak dilakukan maka para pelaku usaha jasa transportasi akan mengalami kerugian,” ungkapnya.

Ia tegaskan bahwa kenaikan tarif angkutan orang / penumpang ini bukan lah serta merta muncul begitu saja namun dengan hitungan rumus standar dan ditetapkan bersama sejumlah pelaku usaha jasa transportasi seperti taxi atau bus.

“Kenaikannya berkisar 20 hingga 30 persen. Batas bawah 20 persen dan batas atas 30 persen,” ungkapnya.

Besaran tarif angkutan penumpang terbaru yang berlaku di Kalimantan Barat untuk kelas non ekonomi berkisar paling rendah Rp100 ribu dan paling tinggi Rp470 ribu per orang untuk yang jalur ke Kapuas Hulu.

Sementara kelas ekonomi terbagi menjadi dua yakni kelas super eksekutif dan eksekutif. (daftar lihat tabel).(tmB)