Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sembilan fraksi di DPRD Kubu Raya sepakat menyatakan setuju Rancangan Perda Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya dan Teluk Air disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu disampaikan sembilan fraksi dalam pandangan akhirnya dalam rapat paripurna, Senin (29/8). Kesembilan fraksi itu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar-PKB, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Nasdem, PKS dan Fraksi PPP-Hanura.
“Setelah ini tugas pemerintah daerah untuk menyampaikan ke pemerintah provinsi dan pusat untuk mengkajinya agar nomor induk kecamatan bisa dikeluarkan Kemendagri. Tugas kita di sini sudah selesai,” kata Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo usai paripurna, Senin (28/8).
Akan tetapi tambah Sujiwo Pemkab Kubu Raya tetap akan menyiapkan argumentasi yang mendasar Perda ini disahkan yaitu pemekaran kecamatan merupakan kebutuhan mendasar.
“Seperti Kecamatan Sui Raya layak dimekarkan karena jumlah penduduknya yang lebih dari 100 ribu jiwa. Sedangkan Kecamatan Teluk Air memang dari sisi administratif tidak terpenuhi yaitu jumlah desa yang tidak cukup hanya 7 desa,” ungkapnya.
Baca Juga:
Akan tetapi disebutkan Sujiwo persyaratan itu bisa gugur karena Kecamatan Teluk Air masuk dalam wilayah kepulauan yang terpencil, terluar atau terjauh.
“Jadi ada klausul bahwa seperti Kecamatan Batu Ampar merupakan daerah strategis, daerah pulau terjauh, terpencil dan terluar. Ini alasan utama sehingga Perda ini disahkan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah menyatakan pembentukan Kecamatan Kumpai Raya dan Teluk Air merupakan utang lama yang belum terselesaikan.
Dua kecamatan ini sudah lama diwacanakan untuk dibentuk dari belasan tahun lalu.
“Jadi di era kepemimpinan saya ini, utang tersebut sudah tuntas. Tidak ada lagi utang,” tegasnya.
Menurutnya, terbentuknya dua kecamatan tersebut merupakan kebutuhan mendasar saat ini. Apalagi, seperti Kecmatan Teluk Air merupakan daerah strategis yang merupakan daerah pulau terjauh dan terpencil di Kubu Raya.
“Apalagi kondisi infrastruktur, pendidikan, kesehatan maupun sosial masih membutuhkan perhatian khusus. Ini yang harus disampaikan ke pemerintah pusat,” harapnya.
Kecamatan Kumpai Raya merupakan pemekaran dari Kecamatan Sui Raya sedangkan Kecamatan Teluk Air pemekaran dari Kecamatan Batu Ampar.(rob)