68,9 Kg Emas Senilai Rp66 Miliar Hasil PETI Kalbar Disita

Kepala Polda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melihat barang bukti emas hasil pengungkapan kasus PETI di Kalbar, Rabu (13/7)
Kepala Polda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melihat barang bukti emas hasil pengungkapan kasus PETI di Kalbar, Rabu (13/7). Foto: Robby

Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 68,9 kilogram emas senilai Rp66,6 miliar yang dihasilkan dari aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kalbar disita.

Emas tersebut terdiri dari 34,1 kg dalam bentuk olahan tahap awal, 26,8 kg dalam bentuk olahan tahap akhir, 5,4 kg dalam bentuk lempengan dan 2,5 kg dalam bentuk batangan.

“Semuanya hasil operasi Polda Kalbar dan Polres pada semester I sepanjang Januari – Juni tahun ini dengan jumlah kasus 23 kasus,” ungkap Kepala Polda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro, Rabu (13/7).

Selain emas disebutkan Kapolda, barang bukti lain yang disita antara lain 19,6 kg bongkahan perak, uang tunai senilai Rp470 juta, 11 unit eksavator, mesin dompeng dan peralatan pendulang, alat pengolahan emas serta bahan kimia merkuri.

Operasi PETI tambah Kapolda berlangsung di 10 daerah di Kalbar yakni Ketapang, Singkawang, Sambas, Bengkayang, Sekadau, Sintang, Sanggau, Melawi, Landak dan Kapuas Hulu.

Baca Juga:

“Jumlah tersangka sebanyak 75 orang terdiri dari 36 orang yang ditahan di Mapolda Kalbar dan 39 orang ditahan di polres,” tuturnya.

Para tersangka terdiri dari pekerja tambang, penampung, pengangkut, pengolah, serta pemodal atau aktor intelektual.

Dari 75 tersangka, Polda Kalbar juga menangkap Aliong, warga Singkawang yang dikabarkan sebagai pemodal utama Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI di Kalimantan Barat (Kalbar).

Hasil penyelidikan polisi, Aliong ternyata memodali PETI yang di 10 daerah di Kalbar.

“Dia masih satu rangkai. Wilayah operasinya di 10 daerah yaitu Singkawang, Bengkayang, Sambas, Ketapang, Landak, Sanggau, Sintang, Melawi, Sekadau dan Kapuas Hulu,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Rabu (13/7).

Aliong tidak sendiri ditangkap, namun juga istri dan anaknya serta puluhan anak buahnya.

Tersangka dikenakan UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 dan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.(rob)