loading=

Pemilih Tidak Bisa Coblos Tanpa Tunjukan E-KTP

Pada saat Pilkada waktu lalu pemilih masih dibolehkan menggunakan suket untuk mencoblos. Namun di Pileg dan Pilpres hanya wajibkan pemilih yang telah memiliki E-KTP. dok

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tidak hanya Kemendagri yang mengeluarkan ancaman blokir data kependudukan kepada warga yang belum perekaman E-KTP, namun pemilih juga akan kehilangan haknya untuk mencoblos pada Pemilu 2019 mendatang baik Pilpres maupun Pileg.

Penegasan itu tertuang dalam Pasal 358 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menjelaskan bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemilihan suara adalah pemilih yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik.

“Kemudian di PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu juga telah diatur tentang pemilih yang menggunakan E-KTP,” kata Ketua KPU Kubu Raya, Musa.

Ia sebutkan bahwa pada hari pemungutan suara mesti menggunakan KTP Elektronik, tidak boleh lagi menggunakan Surat Keterangan (Suket).

“Kalau tidak terdaftar dalam DPT maka pemilih itu masuk dalam DPK (Daftar Pemilih khusus) namun harus tetap menunjukan E-KTP. Pencoblosannya satu jam sebelum pencobolosan berakhir,” terangnya.

Sedangkan pada saat proses pemuktahiran DPT masih dibolehkan menggunakan Suket (Surat Keterangan).

“Namun kita mengimbau hendaknya warga yang belum merekam dan memiliki E-KTP untuk dapat segera mengurusnya di kecamatan atau Disdukcapil karena sayang jika tidak ada maka tidak akan bisa mencoblos,” pungkasnya.(rob)