Sanggau, BerkatnewsTV. Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Anton Rudiyanto memastiksn penegakan hukum yang dilakukan jajarannya mengedepankan sisi kemanusiaan dan memperhatikan hak-hak pelaku dan korban.
Ini sesuai dengan tema Hari Bhakti Adhiyaksa 22 Juli 2022 ‘Kepastian hukum, humanis menuju pemulihan ekonomi’.
“Yang kita utamakan adalah kepastian hukum, harus diselesaikan dengan humanis pula, artinya tidak hanya selesai di persidangan tapi di Kejaksaan ada restorative justice. Restorative justice ini juga merupakan kepastian hukum, karena perkara itu tetap diselesaikan walaupun tidak melalui persidangan,” ujar Anton Rudiyanto, Rabu (29/6).
Baca Juga:
- 14 Anak di Sanggau Berhadapan Dengan Hukum
- Korupsi Uang Kas, Mantan Kepala Kantor Pos Entikong Ditahan
Anton mengatakan, penegakan hukum secara humanis, adalah terobosan penanganan tanpa menggunakan kekerasan dalam proses pemeriksaan untuk menemukan bukti dan pengakuan tersangka.
“Praduga tak bersalah yang kita utamakan,” terang dia.
Masih kata Anton, penegakan hukum secara humanis itu juga diberikan secara adil. Bukan hanya terhadap tersangka, namun juga kepada korban.
Anton mencontohkan dalam kasus-kasus yang diselesaikan melalui Restorative Justice, pendapat dan keinginan korban tetap menjadi pertimbangan Kejaksaan.
Dia menambahkan, kepastian hukum dengan cara-cara humanis yang dilakukan institusinya itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia terhadap negara, pemerintah serta sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Lebih jauh lagi, ketika kepercayaan publik dan dunia terhadap Indonesia itu terbangun, investor tidak ragu untuk berinvestasi di Indonesia. Maka, kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia ini yang kita harapkan dapat membantu pemulihan ekonomi Indonesia, salah satunya adalah kepastian hukum,” pungkas Anton. (pek)