Sanggau, BerkatnewsTV. Dua oknum polisi Polres Sanggau masing-masing Aiptu PSP dan Briptu VV dipecat dari profesinya sebagai anggota Polri.
Keduanya di pecat karena melakukan pelanggaran. PSP terjerat kasus narkoba dan VV desersi atau tidak masuk kerja lebih dari satu tahun.
Pemberhentian keduanya dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolres Sanggau, AKBP. Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (17/5).
Kapolres Ade Kuncoro mengatakan, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas atau hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran. Baik disiplin, kode etik profesi Polri maupun pidana yang telah melalui proses yang diatur dalam peraturan pemerintah.
“Kita semua berharap ke depan agar seluruh personel Polres Sanggau tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran. Apalagi yang berakibat serupa dengan personel yang saat ini diupacarakan PTDH untuk kembali sebagai warga masyarakat dengan melepas seluruh atribut sebagai anggota Polri,” kata dia.
Baca Juga:
- Kapolres Sanggau Pastikan Oknum Polisi Terlibat Narkoba Disanksi Berat
- Kapolres Baru Janji Tindak Oknum Polisi ‘Nakal’
Lanjut Kapolres, menjadi tantangan, tanggung jawab dan kewajiban semua untuk melakukan pengawasan, serta tidak bosan untuk mengingatkan kepada anggotanya, baik keberadaan, perilaku yang mengarah pada penyimpangan, loyalitas dalam tugas hingga permasalahan rumah tangga.
“Ini sebagai upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri, lingkungan keluarga dan masyarakat tentunya ikut merasakan akibat dari PTDH ini,” ungkap Kapolres.
Kapolres kemudian menekankan kepada seluruh anggota apabila tidak mampu atau belum mendapat kesempatan untuk berprestasi dalam tugas, setidaknya jangan sampai melakukan pelanggaran.
“Bagi anggota yang sedang dalam proses pelanggaran untuk segera memperbaiki diri. Selanjutnya saya sampaikan terima kasih kepada anggota yang masih memiliki disiplin maupun loyalitas tinggi untuk tidak melakukan pelanggaran demi menjaga nama baik Polri yang kita cintai ini,” tutur dia.
Pada kesempatan ini, Kapolres mengapresiasi anggota Satreskrim dan Kapolsek Mukok maupun anggotanya karena telah berhasil mengungkap perkara kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Mukok yang terjadi pada 6 Mei 2022.
“Ini merupakan poin tersendiri, selain ada personel yang melanggar dan menerima sanksi atau punishment, kita memberikan penghargaan atau reward bagi personel yang berprestasi. Sehingga ada kesinambungan dalam rangka pembinaan personel,” pungkasnya. (pek)