Sintang, BerkatnewsTV. Seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Sintang diharuskan mengembalikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit diatas Rp3 ribu per kg.
Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang menyikapi PKS yang menurunkan harga setelah Presiden RI Joko Widodo melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan miyak goreng.
“Adanya surat edaran bupati ini maka paling lambat jam 12.00 wib, semua harga harus kembali ke penetapan Distanbun Sintang dikisaran harga Rp3.500 – Rp3.700 per kilogram,” tegas .
“Harga saat ini bervariasi ada yang Rp.2200 ada yang 2800 ada juga yang bertahan di Rp.3000 per kilo gram dengan demikian kami tak menginginkan hal itu dan minta untuk segera menaikkan harga.”tegasnya Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Sintang Elisa Gultom, Kamis (28/4).
Ia sebutkan surat edaran bupati yang merujuk pada Surat Dirjen Perkebunan Kementan dan Gubernur Kalbar itu telah disampaikan ke semua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Sintang.
Baca Juga:
“Setelah adanya surat edaran ini kami langsung sidak ke beberapa PKS dan menyampaikannya karena mereka sudah banyak yang menurunkan harga TBS,” ucapnya.
Dua PKS terdekat yakni PT Permata Subur Lestari di Desa Balai Agung Kecamatan Sui Tebelian dan PT Wahana Plantation and Product di Desa Tebing Raya Kecamatan Sintang.
Kabid Pengembangan Perkebunan Arif Setya Budi akui telah banyak PKS turunkan harga pembelian TBS.
“Maka kami Sidak sambil menyampaikan surat edaran bupati agar pihak pabrik dapat menyesuaikan harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu Manager PT PSL Marsun menyatakan pihaknya lebih kepada operasional jadi untuk menentukan harga TBS setiap hari itu ada bagianya tersendiri.
“Kami bagian lapangan untuk menetapkan harga TBS tidak ada wewenang, untuk surat edaran yang kami terima akan secepatnya kami sampaikan kepada pihak management agar segera ditindaklanjuti,” ucapnya.(sus)