Kubu Raya, BerkatnewsTV. Hingga memasuki akhir bulan April, masih terdapat sejumlah desa di Kubu Raya yang APBDes nya terlambat.
Kepala Dinas Pemerintahan Desa dan Masyarakat Kubu Raya, Jakariansyah mengungkapkan sejumlah faktor penyebab APBDes yang masih terlambat.
Antara lain faktor internal pada desa yang telah memiliki kades baru pascapilkades, dimana pada umumnya terjadi pergantian perangkat desa.
Selain itu, ada desa yang masih baru mengerjakannya dengan mekanisme yang baru. Sebab azas penyusunan APBDes dimulai dari Musdes dan penyusunan RKPDes yang kerap berlangsung lama.
“Ditambah lagi, ada desa yang kesulitan menetapkan penerima BLT sebab ada aturan baru yakni bahwa 40 persen Dana Desa untuk BLT,” tuturnya.
Pihaknya ditegaskan Jakariansyah sudah berusaha untuk melakukan asistensi ke setiap kecamatan dalam rangka pembinaan kepada desa, namun persoalannya terkadang ada desa yang tidak hadir saat asistensi.
Baca Juga:
- Deadline APBDes Akhir Desember
- Percepat Penyaluran Dana Desa. Kubu Raya Bentuk Pokja Administrasi Desa
“Kami tetap mempercepat proses APBDes jika semua syarat-syaratnya sudah lengkap. Dan langsung diteruskan ke Bagian Hukum di Setda Pemkab Kubu Raya,” tegasnya.
Di bagian hukum ini diakui Jakariansyah memang banyak yang harus dikoreksi dan diperiksa berkaitan dengan regulasinya. “Sebab semua produk hukum yang ada di desa harus dilakukan kajian dan pemeriksaan di bagian hukum,” ucapnya.
Disebutkan Jakariansyah, terdapat tujuh desa yang masih di Bagian Hukum dan belum masuk ke pihaknya yakni Desa Madura, Desa Teluk Pakedai Hulu, Desa Teluk Pakedai II, Desa Seruat I, Desa Ambawang, Desa Ambawang Kuala dan Desa Teluk Bakung.
Diakui Jakariansyah, keterlambatan APBDes konsekuensinya berdampak terhadap proses pembangunan desa.
“Memang betul, ketika APBDes terlambat tidak boleh mengeluarkan pengeluaran apapun, konsekuensinya pembangunan terlambat termasuk pencairan siltap maupun insentif,” jelasnya.(tmB)