Peralihan Regulated Agent Kargo Harus Bertahap

DPRD Kubu Raya saat memimpin rapat kerja bersama PT Angkasa Pura, maskapai dan PT Borneo Trans Mandiri selaku Regulated Agent baru.
DPRD Kubu Raya saat memimpin rapat kerja bersama PT Angkasa Pura, maskapai dan PT Borneo Trans Mandiri selaku Regulated Agent baru. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Menteri Perhubungan telah menerbitkan Permenhub Nomor 59 Tahun 2019 pengganti dari Permenhub Nomor 53 tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara.

PT Borneo Trans Mandiri ditunjuk menjadi satu-satunya Regulated Agent (RA) di Kalbar menggantikan PT Angkasa Pura II yang telah lama beroperasi di Bandara Supadio.

Namun DPRD Kubu Raya menilai PT Borneo Trans Mandiri tampaknya belum siap untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Regulated Agent (RA) di Kalbar.

“Kenapa begitu. Dari soal waktu saja belum bisa menjalankannya. PT Borneo baru bisa kirim ke Bandara Supadio setengah jam sebelum pesawat berangkat sedangkan pihak maskapai menerima kargo minimal 1 jam sebelum keberangkatan,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPRD Kubu Raya, M Amri.

Ia mencontohkan pesawat berangkat pukul 07.10 wib namun PT Borneo baru bisa mengirimkan kargo sekitar pukul 06.30 wib. Jelas ini sudah terlambat.

Bahkan tambah Amri, panjangnya proses pengiriman kargo ini membuat kekhawatiran bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang mengirimkan barang basah seperti udang maupun ikan.

Baca Juga:

“Ketahanan udang atau ikan ini 10 jam karena pakai oksigen, jika terlambat pengirimannya maka akan mengakibatkan kerugian besar karena bisa mati. Tapi pihak PT Borneo tidak mau bertanggung jawab jika sudah keluar dari gudangnya yang jaraknya ke bandara cukup jauh,” bebernya.

Selain itu diungkapkan Amri, belum ada surat kesediaan dari pihak maskapai untuk mengangkut kargo yang dikirim lewat PT Borneo. Namun hanya surat dukungan semata padahal di Permenhub tersebut menyatakan harus surat kesediaan.

“Mirisnya lagi mulai tanggal 26 Maret 2022, PT Angkasa Pura sudah tidak lagi menghidupkan mesin X-ray dikarenakan adanya Permenhub. Jadi sebenarnya terbitnya Permenhub janganlah mempersulit proses pengiriman. Apalagi, RA baru yakni PT Borneo belum berpengalaman,” tegasnya.

Selain alur pengiriman yang sulit, tarif pengiriman juga akan menjadi dua kali lipat dikenakan kepada masyarakat atau pelaku usaha.

“Berdasarkan kendala-kendala ini, kami minta setidaknya harus ada toleransi dan kelonggaran terutama untuk barang atau kargo yang basah. Jangan serta merta dilaksanakan karena potensi usaha masyarakat bakal terganggu yang berdampak terhadap perputaran ekonomi,” pungkasnya.(rob)