Toko Retail Terapkan Paket Belanja Rp50 Ribu – Rp129 Ribu Untuk Dapat Migor

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Dispetindagkop dan UM) Sanggau saat sidak ketersediaan stok minyak goreng di pasar moderen
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Dispetindagkop dan UM) Sanggau saat sidak ketersediaan stok minyak goreng di pasar moderen. Foto: dok berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Warga Sosok Kecamatan Tayan Hulu mempertanyakan kebijakan beberapa toko ritel yang menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng (migor) dengan kewajiban berbelanja Rp50 ribu – Rp129 ribu per liter.

“Ini kebijakan yang tidak benar, menyengsarakan rakyat, harus ditindak pengusaha yang seperti ini,” kata Anggota DPRD Sanggau, Supriadi, Minggu (13/3).

Menurut Supriadi, kebijakan pembelian migor dengan mewajibkan konsumen berbelanja terlebih dahulu, hanya menguntungkan pengusaha yang bersangkutan, sementara masyarakat sebagai konsumen jelas dirugikan karena dipaksa tidak boleh berbelanja ditempat lain. Kebijakan inipun, lanjutnya, seolah-olah hanya orang berduet saja yang bisa beli minyak goreng.

“Setiap orang kemampuan ekonominya berbeda-beda. Begitu juga tujuannya membeli minyak goreng beda-beda. Ada yang digunakan untuk keperluan sehari-hari dan mungkin ada juga untuk jualan makanan maupun minuman. Kalau dipaksa lagi berbelanja dengan nominal yang cukup besar maka keuntungan mereka semakin kecil, inikan jelas biadab,” kesal politisi PKB Sanggau itu.

Supriadi mendesak pemerintah beserta seluruh perangkatnya bertindak tegas terhadap retail nakal yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng ini untuk kepentingan pribadi.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Saya minta pak Bupati segera perintahkan jajarannya untuk turun cek kondisi di lapangan, tindak tegas retail yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng ini untuk memperkaya diri,” pintanya tegas.

Baca Juga:

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Dispetindagkop dan UM) Sanggau Syarief Ibnu Marwan saat dikonfirmasi mengenai kebijakan retail tersebut memyampaikan bahwa ia sudah mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

“Iya saya ada dengar ada, intan market infonya. Coba nanti konfirmasi ke Pak Camat karena itukan wilayahnya,” ujar.

Sementara itu, Camat Tayan Hulu Inosensius Nono saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatApps, Minggu (13/3) engggan memberikan tanggapan.

Pertanyaan yang disampaikan hanya dibaca namun tidak dijawab.

Informasi yang diperoleh, ada satu toko retail yang diduga memberlakukan kebijakan berbelanja dulu baru dapat minyak goreng.

Sementara retailnya memberlakukan paket belanja yang didalamnya ada minyak goreng pertama, Intan Market dengan kewajiban belanja Rp50 ribu per liter. Kedua Indomart dengan paketan belanja Rp129 ribu yang berisikan dua liter.(pek)