Tagih Pajak Tiga Perusahaan Dicabut HPK di Sanggau

Tokoh pemuda Sanggau Abdul Rahim
tokoh pemuda Sanggau Abdul Rahim

Sanggau, BerkatnewsTV. Pemerintah melalui Ditjen Pajak diminta tetap melakukan penagihan pajak terhadap tiga perusahaan di Sanggau yang lahan konsesinya dicabut.

“Mereka sudah mengusulkan lahan konsesi yang akan mereka kelola dan pemerintah telah mengeluarkan SK lahan konsesi yang mereka minta, akan tetapi fakta di lapangan lahan konsesi tersebut tidak dimanfaatkan oleh mereka, tetapi tetap harus mematuhi aturan yang ada, pajaknya tetap harus dibayar, jangan pula mereka kabur apalagi menjadikan pencabutan izin ini sebagai alasan untuk tidak mau bayar pajak,” kata tokoh pemuda Sanggau Abdul Rahim, Selasa (11/1).

Baca Juga:

Rahim, sapaan akrabnya, menyambut baik ketegasan Pemerintah mencabut izin-izin lahan konsesi perusahaan yang dinilai tidak sungguh-sungguh memanfaatkan lahan konsesi yang diberikan Pemerintah.

“Kedepan saya berharap pemberian izin harus lebih selektif agar izin yang diberikan dimanfaatkan secara maksimal, dan izin yang diberikan itu harusnya diawasi, supaya betul-betul produktif. Pencabutan izin ini juga pelajaran bagi pengusaha lainnya untuk dapat menjalankan roda usahanya sesuai hak dan kewajibannya,” pungkas dia. (pek)