Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 267 ASN yang sebelumnya jabatan struktural berubah menjadi jabatan fungsional. Perubahan jabatan ini seiring terjadinya perubahan regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ke-267 ASN tersebut merupakan golongan eselon IV yang bertugas hampir di seluruh OPD Pemkab Kubu Raya. Perubahan jabatan ini melalui pelantikan secara resmi oleh Bupati Kubu Raya, Senin (27/12).
“Perubahan ini dikarenakan adanya regulasi baru dari pusat. Ini dalam rangka memaksimalkan yang berorintasi pada outcame kinerja,” jelas Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.
Sehingga pada akhirnya sambung Muda, dengan jabatan fungsional ini akan lebih dapat memaksimalkan fungsi-fungsi yang ada di setiap OPD.
“Jadi, meskipun dengan terbatasnya SDM namun dapat memaksimalkan capaian – capaian target yang optimal, seperti daya serap anggaran maupun program. Ini lah esensi yang sebenarnya,” terangnya.
Muda berharap 267 ASN tenaga fungsional dapat memahami perubahan tersebut dengan harapan lebih dapat leluasa bergerak untuk berinovasi.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kubu Raya, M Nuh menjelaskan sebenarnya yang dilantik sebanyak 272 orang.
Baca Juga:
“Akan tetapi dari jumlah itu 5 orang tidak dilantik karena berbagai sebab yakni jabatan yang kosong, meninggal dunia dan pensiun. Sehingga hanya 267 orang yang dilantik yang berasal dari seluruh OPD dari golongan IV,” jelasnya.
Nuh menerangkan, perubahan jabatan struktural ke jabatan tenaga fungsional ini merupakan kebijakan baru dari Mendagri yang mulai berlaku per 1 Januari 2022.
“Jabatan fungsional ini bekerja sesuai dengan fungsinya, seperti tenaga guru, tenaga kesehatan atau PPL. Misalnya, ASN tersebut difungsikan sebagai analisa kepegawaian, analisa keuangan dan lain sebagainya,” terangnya.
Sehingga kedepannya tambah Nuh, kinerjanya lebih dikhususkan pada fungsional berdasarkan keahlian yang dimilikinya. Namun jabatan fungsional ini tidak diberlakukan untuk OPD yang bersifat pelayanan, misalnya Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
“Akan tetapi untuk penghasilan 267 ASN yang berubah jabatan ini masih tetap. Sama seperti jabatan srruktural sebelumnya,” tuturnya.
Hanya disebutkan Nuh, jabatan fungsional ini belum diberlakukan untuk ASN golongan III dan II. Sehingga untuk jabatan setingkat Kabid dan Kadis masih berlaku. Sedangkan dibawah Kabid seperti kasubid atau kasubag sudah tidak ada lagi.(rob)