Pontianak, BerkatnewsTV. Musyawarah Provinsi (Musprov) Pengprov Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kalbar menuai protes.
Protes disampaikan oleh sejumlah Pengcab PTMSI antara lain Pontianak, Kubu Raya, Sambas, Bengkayang, Landak dan Ketapang yang menilai pelaksanaan Musprov yang digelar Selasa (21/12) malam itu telah melanggar aturan AD dan ART.
Pengcab PTMSI melihat pelanggaran dilakukan agar salah satu calon bisa lolos untuk merebut kembali kursi Ketua Pengprov PTMSI Kalbar.
Terdapat dua calon ketua yakni Ng Liang Seng yang merupakan petahana dan Alam Ramdani.
“Dari awal persidangan kami melihat sudah banyak kejanggalan. Sehingga membuat kami kecewa,” kata Ketua Pengcab PTMSI Kubu Raya, Jainal Abidin, Rabu (22/12).
Ia pun membeberkan kejanggalan yang terjadi saat musprov. Antara lain pimpinan sidang sementara dipimpin oleh Ketua PTMSI Kalbar yang notabene juga maju dalam pencalonan ketua termasuk peninjau dari PB PTMSI.
Kemudian, mengenai pelaksana tugas (Plt) yang di-SK-kan kepada PTMSI Kayong Utara. Padahal, Plt Ketua Umum dapat dilaksanakan apabila periode kepengurusan masih aktif, dan Plt Ketua Umum diambil dari unsur wakil Ketua Umum/Sekretaris yang ditugaskan sementara untuk mengisi jabatan Ketua Umum karena berhalangan tetap seperti wafat atau mengundurkan diri, dan bisa juga karena Ketua Umumnya berhalangan tidak tetap seperti tugas ke luar negeri atau ditahan KPK.
“Sedangkan kepengurusan PTMSI Kayong Utara telah habis masa baktinya pada tanggal 31 Oktober 2021. Plt Ketua Umum yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi. Seharusnya, Plt tidak bisa memberikan suara,” terangnya.
Selain itu PTMSI Bengkayang yang tidak diakui oleh Ketua PTMSI Kalbar. Padahal, secara otentik SK nya dicantumkan aktif oleh PTMSI Kalbar melalui surat undangan.
“Dikarenakan pengurus PTMSI Bengkayang belum sempat untuk mengambil SK tersebut dari Sekretaris Umum PTMSI Kalbar sehingga dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki hak suara di musprov. Ini kan aneh,” tegas Jainal.
Kemudian Ketua PTMSI Kalbr tidak mau menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban (Lpj) dan pembukuan keuangan baik secara lisan maupun tertulis.
“Bagaimana kami mau menilai Lpj kalau tidak disertakan keterangan tertulis padahal mestinya sebelum persidangan dimulai LPj itu sudah dibagikan kepada peserta. Alasanya akan disampaikan tiga hari kemudian setelah Musprov,” ungkapnya.
Desakan dari seluruh peserta terus mengalir. Namun tambah Jainal ironisnya tiba-tiba utusan dari PB PTMSI mengambil alih pimpinan sidang.
“Kami meminta lagi Lpj untuk disampaikan. Tapi utusan dari PB PTMSI seakan-akan menguatkan jawaban dari ketua umum bahwa akan disampaikan tiga hari setelah musprov,” tuturnya.
Baca Juga:
- Mantan Atlet Nasional Tenis Meja Latih Anak Perbatasan
- 60 Atlet Ramaikan Turnamen Tenis Meja HUT Adhiyaksa
Menurut Jainal, jika memang kondisinya seperti itu maka Musprov PTMSI Kalbar juga harus ditunda tiga hari kemudian sampai Laporan Pertanggung Jawaban tersebut benar-benar sudah siap untuk dilaporkan ke peserta.
“Tetapi kami sangat menyayangkan ternyata pimpinan sidang tidak menghiraukan itu namun justru melanjutkan sidang,” kesalnya.
Akibatnya, lantaran kecewa sejumlah pengcab melakukan aksi walkout dari ruang persidangan yakni Pontianak, Kubu Raya, Landak, Sambas, Ketapang dan Bengkayang.
Mirisnya, persidangan tetap dilanjutkan. Bahkan sang petahana Ng Liang Seng dinyatakan sebagai Ketua Umum Terpilih Pengprov PTMSI Kalbar masa bakti 2021 – 2026.
“Padahal ketentuan tentang Laporan Pertanggung Jawaban ini sudah jelas diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 68 ayat 2. Disitu telah ditegaskan bahwa pengurus provinsi harus menyampaikan Lpj dalam musprov atau rakerprov,” tambah Ketua PTMSI Ketapang Mia Gayati.
Menurut Mia, PTMSI organisasi olahraga yang aturan mainnya telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Bukan berdasarkan pemaksaan atas kehendak sendiri.
Sementara itu Ketua PTMSI Kota Pontianak Chandra Permana Irawan menyatakan beberapa pengcab telah bersepakat melayangkan somasi ke PB PTMSI.
“Tidak hanya somasi, kami juga akan membuat mosi tidak percaya kepada ketua yang dinyatakan terpilih dalam musprov,” tegasnya.
Bahkan, tambah Chandra, pengcab-pengcab juga menyatakan akan membawa ke ranah hukum pelanggaran yang telah dilakukan saat musprov.
“Sebab kami melihat telah terjadi potensi dugaan pelanggaran hukum dalam musprov maupun Lpj,” pungkasnya.(tmB)