Sanggau, BerkatnewsTV. Pemkab Sanggau tidak akan memberikan pelayanan administrasi kependudukan maupun perijinan bagi warganya yang belum menjalani vaksin dosis pertama.
Penegasan itu tertuang dalam surat pengumuman yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sanggau Nomor 443.1/1157/DUKCAPIL/2021.
“Kebijakan ini sehubungan telah terdeteksinya virus Covid-19 varian baru Omicron di Indonesia. Maka sebagai langkah dini untuk mencegah penularannya diberitahukan warga yang akan mengurus administrasi kependudukan maupun di Mal PelayananPublik (MPP) diwajibkan memperlihatkan surat bukti sudah divaksin minimal vaksin dosis pertama,” jelas Kepala Dinas Dukcapil Sanggau, Eduardus Evald, Selasa (21/12).
Baca Juga:
Selain itu tambah Eduardus, warga yang belum atau tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan harus menunjukkan surat keterangan dari Rumah sakit atau Puskesmas setempat.
“Dan juga bagi warga yang menggunakan pelayanan online dalam mengurus administrasi kependudukan tidak diwajibkan menunjukkan surat sudah divaksin,” jelasnya.
“Kami tegaskan, bagi warga yang tidak dapat memenuhi ketentuan dimaksud maka tidak dapat dilayani dan dianjurkan untuk memanfaatkan pelayanan administrasi kependudukan secara online yang telah tersedia. Pengumuman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan,” pungkasnya. (pek)