Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 22 orang laki dan wanita terpaksa digelandang ke Mapolda Kalbar lantaran ketahuan melakukan tindakan asusila.
Ke-22 orang ini ternyata bukan pasangan suami istri (pasutri) yang terikat dalam sebuah ikatan pernikahan resmi.
Mereka diamankan di sejumlah hotel dan villa yang ada di Kota Pontianak pada Kamis (9/12) malam dalam sebuah razia Operasi Pekat II hari kesembilan yang digencarkan Polda Kalbar.
Baca Juga:
- Operasi Pekat Kapuas, Ribuan Botol Minol Ilegal Disita
- Operasi Pekat Ungkap 98 Kasus, 12 Kasus Diantaranya ke Penyidikan
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalbar Kompol Wira Prayatna, mengatakan patroli dan razia di villa itu dilaksanakan untuk menekan angka kriminalitas dan Gakkum terhadap jenis kejahatan yang tergolong penyakit masyarakat.
“22 orang yang terjaring razia tersebut kemudian diberikan arahan serta diberikan surat pernyataan agak tidak melakukannya lagi,” katanya dikutip dari keterangan resmi Ditreskrimum Polda Kalbar.
Diharapkan dengan operasi ini dapat menekan angka kriminalitas dan Gakkum terhadap jenis kejahatan yang tergolong penyakit masyarakat dan Cipkon menjelang perayaan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 serta memutus mata rantai penyebaran Covid 19.(tmB)