Pontianak, BerkatnewsTV. Hari ke-8 Operasi Pekat II, telah dilakukan penertiban penjualan petasan di 3 lokasi berbeda yaitu di Jalan Adisucipto Gg. Siaga Jaya, Jalan Kapten Marsan dan Toko senapan Angin pontianak, Rabu (8/12).
Dalam operasi itu satu orang diamankan dan barang bukti sebanyak 14 dus petasan, kemudian diberikan arahan serta pembinaan agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum lagi.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalbar Kompol Wira Prayatna, mengatakan bahwa operasi pekat ini akan terus melaksanakan kegiatan penertiban penjual petasan.
“Jika dibiarkan saja bisa berdampak membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga:
- Operasi Pekat Kapuas, Ribuan Botol Minol Ilegal Disita
- Penyelundupan 207 Ton Rotan ke Malaysia Digagalkan
Dan penjual tersebut tambah Wira, telah menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual petasan sejenisnya di kemudian hari.
Ia sebutkan petasan ini sudah diatur dalam Perkap Nomor 2 tahun 2008, jadi dalam peredaran sudah ditentukan mana yang boleh dan mana yang dilarang.
“Ini semata-mata untuk keamanan dan keselamatan masyarakat, agar kejadian yang tidak kita inginkan karena petasan dapat kita hindari,” pungkasnya.(tmB).