Rawat Ketahanan Jalan, Muatan Kendaraan Dibatasi

Bapemperda DPRD Kubu Raya rapat bersama stakeholder membahas Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bapemperda DPRD Kubu Raya rapat bersama stakeholder membahas Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. DPRD Kubu Raya mengusulkan perda inisiatif tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Perda ini menyinergiskan dengan Perda di Kota Pontianak tentang pembatasan kendaraan.

“Sehingga adanya perda ini kedepan tidak terjadi penumpukan dan kesemrawutan kendaraan di bahu jalan di Kubu Raya,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin.

Maka disebutkan Jainal, nantinya tidak ada lagi kendaraan yang dapat bebas memasuki Kubu Raya namun dibolehkan pada jam-jam tertentu.

Disamping itu tambah Jainal, adanya perda ini diharapkan dapat mengatur kerusakan jalan di Kubu Raya akibat beban kendaraan yang lebih muatan.

“Jadi, di perda ini juga membatasi tonage kendaraan. Sehingga tidak berlebihan muatan,” ucapnya.

Bahkan, setiap kendaraan nantinya akan diperiksa dengan timbangan portabel yang telah dimiliki Dinas Perhubungan Kubu Raya.

“Kalau ini tidak diatur dari sekarang maka akan banyak jalan-jalan poros yang telah dibangun cepat rusak. Untuk itu dibutuhkan perawatan. Sehingga tidak terus menerus menyedot anggaran untuk perbaikan jalan,” terangnya.

Dikatakan Jainal, dalam perda ini juga akan mencantumkan sanksi – sanksi kepada para pelaku yang melakukan pelanggaran. Bagaimana penerapan formula diterapkan oleh instansi terkait.

Baca Juga:

Sementara itu Dinas Perhubungan Kubu Raya telah menertibkan kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Over Loading) yang beroperasi di Kabupaten Kubu Raya.

Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya Odang Prasetyo mengatakan penertiban ini sudah sering kali dilakukan pihaknya bersama tim gabungan lainnya antara Sat Lantas Polres Kubu Raya.

“Namun masih ada juga kendaraan ODOL ini yang berkeliaran. Maka akan kami tingkatkan frekuensi penertibannya,” tegas Odang.

Disebutkan Odang, penertiban kendaraan ODOL ini selain menjaga ketertiban dalam berlalu lintas juga untuk menjaga ketahanan jalan-jalan poros yang sudah dibangun di Kubu Raya.

“Ada empat katagori jalan di Kubu Raya yakni jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten (poros) dan jalan desa (lingkungan). Semua jalan-jalan ini harus kita pelihara dan rawat agar bisa bertahan lebih lama,” terangnya.

Sementara jalan poros kabupaten di Kubu Raya yang pembangunannya menggunakan APBD sambung Odang ada tujuh titik. Antara lain jalan Sui Raya Dalam – Punggur, jalan Kapur, jalan Kuala Dua, Jalan Parit Sarim, jalan Rasau – Pematang Tujuh, jalan Pal IX – Punggur, jalan Kuala Mandor B.

“Semua jalan-jalan itu pembangunannya menelan anggaran miliaran rupiah, maka jika tidak kita rawat dan pelihara akan cepat rusak. Salah satu upayanya adalah penertiban kendaraan ODOL,” jelasnya.(rob)