Kubu Raya, BerkatnewsTV. DPRD Kubu Raya menginisiasi Raperda Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Raperda ini akan menggantikan Perda Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang pernah disahkan waktu lalu.
Ketua Bapemperda DPRD Kubu Raya Jainal Abidin, mengatakan Raperda Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut turunannya PP Nomor 16 tahun 2021.
“Dalam PP itu ditegaskan bahwa sejak enam bulan diterbitkan maka daerah harus membuat Perda nya untuk sinkronisasi. Sebab jika tidak dibuat perdanya maka pemda tidak boleh terbitkan ijin maupun menarik retribusi IMB. Sementara Perda IMB yang lama dihapus,” terangnya.
Disebutkan Jainal, di Perda PBG dan SLF ini akan tercantum sanksi bagi yang melanggar. Ini memang berbeda dibandingkan Perda IMB yang lalu.
“Sanksi ini akan diterapkan oleh PPNS. Sanksinya secara bertahap mulai dari administrasi, pembongkaran hingga pidana,” tegasnya.
Baca Juga:
- Musorkab KONI Kubu Raya, Pendaftaran Balon Ketua Dibuka
- Warga di Batu Ampar Sampaikan Aspirasi Empat Sektor Ini
Selama Raperda PBG dan SLF ini digodok, maka sambung Jainal, masyarakat belum bisa mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Apalagi namanya akan berubah dengan sebutan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Jadi, dinas terkait belum bisa menerima proses ijin. Untuk sementara dipending sampai raperda ini selesai dsahkan.” ucapnya.
Maka Jainal targetkan akhir November ini Raperda PBG dan SLF ini selesai dibahas.
Tidak hanya Raperda PBG dan SLF yang sedang digodok, DPRD dan esekutif juga membahas Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Sebab raperda ini terkait juga dengan Raperda PBG dan SLF yang mengatur tentang proses perijinan.(rob)