Pelaku Peragakan 40 Adegan Pembunuhan di Solam Raya

Rekontruksi kasus pembunuhan berantai yang menewaskan Turiyati, Sugiono dan cucu di Solam Raya diperagakan 40 adegan
Rekontruksi kasus pembunuhan berantai yang menewaskan Turiyati, Sugiono dan cucu di Solam Raya diperagakan 40 adegan. Foto: susi

Sintang, BerkatnewsTV. Polres Sintang menggelar rekontruksi kasus pembunuhan berantai yang menewaskan Turiyati, Sugiono dan cucu yang terjadi di kebun Sawit blok 4 ZZAB Dusun Laman Natai Desa Solam Raya Kecamatan Sungai Tebelian pada (6/8) lalu.

40 adegan pun diperagakan dalam rekontruksi tersebut oleh Tersangka Riyan dengan melibatkan anggota Polres Sintang sebagai peran pengganti dari ketiga korban dan para saksi, dengan pengawalan ketat dari anggota polres Sintang bersenjata lengkap.

Dalam rekontruksi tersebut menghadirkan 7 orang saksi, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerudin, dipandu oleh Ipda Sutarji selaku Penyidik dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum yang juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang Andi Tri Saputro , Pengacara Tersangka Abid afriansyah.

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerudin menyatakan rekontruksi kasus pembunuhan berantai tersebut tidak digelar di TKP dan digelar di lingkungan Polres Sintang , mengingat untuk mengantisipasi terjadinya amuk masa dan demi keselamatan bersama.

“Kenapa rekontruksi ini tidak kita lakukan di TKP. Hal ini demi keselamatan bersama, dikawatirkan jika digelar di Solam Raya masyarakat masih sakit hati dengan tersangka, maka salah satu solusi di lakukan di Polres Sintang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sintang.

Baca Juga:

Lebih lanjut Hoerudin katakan, dalam kasus keji tersebut tersangka di jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3 , pasal 76 C Undang-Undang RI tahun 2017 tetang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO undang-undang nomor 35 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan tindak pidana barang siapa dengan berencana menghilangkan nyawa orang lain pasal 30 KUHP sup pasal 338 KUHP.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sintang Andi Tri Saputro menyatakan Pihaknya akan mencocokkan kembali berkaitan dengan keterangan saksi-saksi dan juga pihaknya akan kasik petunjuk didalam kertas

“Kita akan mencocokan kembali berkaitan dengan keterangan saksi-saksi, dan kita akan kasik petunjuk di dalam kertas,” pungkasnya.

Tersangka Riyan mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban dan semua pihak.

“Saya sangat menyesal atas perbuatan saya dan tidak akan mengulang kembali, kepada keluarga dan masyarakat Solam Raya dan sekitarnya saya minta maaf,” katanya.(sus)